DKPP Berhentikan Tetap Anggota KIP Aceh Timur Karena Menyerahkan DB-1 DPRK Tidak Sesuai Fakta Pleno
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur (selanjutnya disebut KIP Aceh Timur) Zainal Abidin. Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (13/1/2021). “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Zainal Abidin