Meski Pengadu Telah Mencabut Aduan, DKPP Tetap Gelar Sidang Kedua

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kedua untuk perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, Jumat (17/1/2020). Ada sebanyak 11 penyelenggara Pemilu yang diadukan. Para Teradu adalah ketua dan anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat  yakni Ramdan, Erwin Irawan, Mujiyo dan Zainab serta ketua dan anggota KPU RI. Pengadu perkara ini Hendri Makaluasc, Calon Legislatif (Caleg)

Pesan Moral Putusan DKPP: Jaga Terus Kemandirian Integritas dan Kredibilitas Penyelenggara Pemilu

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berharap sanksi Pemberhentian Tetap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan dapat menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia, bahwa kedekatan, pertemanan, persaudaraan persahabatan itu tidak bisa mengabaikan sumpah janji jabatan. Hal ini diungkapkan Dr. Ida Budhiati, Anggota DKPP dalam door stop dengan sejumlah media usai sidang

Penyelenggara Pemilu Tertangkap KPK, Dr. Alfitra Salamm: Kita Wajib Pulihkan Kepercayaan Masyarakat

Palangkaraya, DKPP – Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm, menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Potensi Sengketa Hukum dan Kode Etik/Perilaku Penyelenggara Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, yang diadakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah di Kahayan Ballroom Hotel Swisbell Danum, Kota Palangkaraya, pada Kamis (16/1/2020). Dalam kegiatan ini, Alfitra menyayangkan

DKPP Terima Kunjungan Sejumlah Pegiat Pemilu

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima kunjungan sejumlah pegiat pemilu yang tergabung dalam Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin No 14, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Delapan pegiat pemilu sengaja hadir ke kantor DKPP untuk membahas tentang kondisi lembaga penyelenggara pemilu yang memprihatinkan pasca ditangkapnya Anggota KPU

DKPP Berhentikan Tetap Anggota KPU, Wahyu Setiawan

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap terhadap Anggota KPU, Wahyu Setiawan karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sanksi ini diberikan DKPP dalam sidang Pembacaan Putusan yang  digelar pada Kamis, 16/1/2020 Pukul 14.00 WIB di ruang sidang DKPP, Jl. MH. Thamrin No. 14, lantai 5. Sidang perkara nomor

Dalam Sidang DKPP, Wahyu Akui Bertemu Peserta Pemilu

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 01-PKE-DKPP/I/2020 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Perkara yang merupakan perkara pertama yang disidangkan pada tahun 2020 ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yaitu Abhan,

Anggota DKPP Hadiri Pengucapan Sumpah Janji Hakim MK RI

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Anggota DKPP, Prof. Teguh Praseto menghadiri Pengucapan Sumpah Janji dua Hakim Konstitusi, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Suhartoyo, di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (7/1/2020). Teguh hadir mewakili DKPP yang menjadi salah satu lembaga yang diundang dalam pelantikan ini. Selain Teguh, penyelenggara Pemilu yang hadir adalah

Uji Kompetensi Sebagai Proses Pembuktian Kemampuan Seorang Pegawai

Jakarta, DKPP – Pemilu yang berintegritas salah satunya diawali dengan penyelenggara pemilu yang berintegritas. Penyelenggara pemilu sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, adalah KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu pegawai DKPP dituntut untuk bisa bekerja secara efektif, efisien, akuntabel, mengutamakan profesionalitas serta menjunjung tinggi

 DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI Karena Dugaan Loloskan Mulan Jameela

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Nomor Perkara 330-PKE-DKPP/XI/2019. Pengadu pada perkara tersebut adalah Fahrul Rozi memberikan kuasa kepada Rizka Fadli dan M Rizki Wahyudi. Fahrul adalah Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Daerah Pemilihan Jawa