Penyelenggara Pemilu harus Memiliki Sense of ethics
Bandung, DKPP – Kode Etik Penyelenggara Pemilu merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Hal itu disampaikan Anggota DKPP Prof. Muhammad saat menjadi narasumber dalam kegiatan “Evaluasi Penegakan Kode Etik Penyelenggara