Sidang Lanjutan KPU Muna, Majelis Pertanyakan Unsur Etiknya

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muna, Sulawesi Selatan, pada Rabu (6/4). Sidang pemeriksaan lanjutan ini diagendakan untuk mendengarkan saksi dari pihak Pengadu.   La Ode Muhamad Amin, Rakhmat Andang Jaya, Andi Arwin, Muhammad Suleman, dan Yuliana Rita, Ketua

KPU Nias Selatan Dituduh Tidak Umumkan Hasil Verifikasi

Jakarta, DKPP – Idealisman Dachi dan Siotaraizokho Gaho, pasangan calon Pemilukada Nias Selatan 2015 mempermasalahkan profesionalisme kinerja KPU Kabupaten Nias Selatan. Melalui Tim Kampanyenya, Mukawi E.W. Bali, mendalilkan bahwa Ketua dan Anggota KPU Nias Selatan tidak melakukan verifikasi dan tidak mengumumkan hasil verifikasi kepada publik. Hal tersebut terungkap dalam sidang kode etik KPU Nias Selatan

Rapat juga Bahas Rekomendasi Panwas/Bawaslu Terkait Administrasi yang masuk Ranah Etik

Jakarta, DKPP – Rapat Trilateral yang diagendakan kemarin, Selasa (5/4) antara KPU, Bawaslu, dan DKPP juga membahas rekomendasi Panwas/Bawaslu yang ditujukan kepada KPU yang bersifat administrasi sekaligus pelanggaran kode etik. Rapat  ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU, Husni Kamil Manik, dan Ketua Bawaslu, Muhammad. Turut hadir dalam rapat Sigit Pamungkas, Arif Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah,

DKPP Berhentikan Satu Anggota KPU Banggai

Jakarta, DKPP â€“ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Supriady Yakin Jafar sebagai anggota KPU Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Diaterbukti melanggar sumpah dan janji jabatan, melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang tidak sesuai prosedur dan yurisdiksinya. Selain itu, dia bertindak tidak hati-hati dalam penggunaan anggaran. Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqqie dan anggota majelis

Ketua KPU Tolikara Tidak Terbukti Menerima Uang

Jakarta, DKPP â€“ DKPP merehabilitasi Ketua KPU Tolikara Hosea Genongga. Dia yang juga sebagai Teradu I tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Anna Erliyana, Ida Budhiati, Endang Wihdatiningtyas. Putusan dibacakan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (1/4/2016). Pengadu, Yakobus Kogoya, mantan Ketua

Tidak Melaksanakan Arahan Atasan, Tidak Memenuhi Syarat Menjadi Penyelenggara Pemilu

Jakarta, DKPP â€“ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memvonis E. Bambang Kamajaya sebagai mantan Ketua PPS Kelurahan Baleendah tidak lagi memenuhi syarat untuk diangkat sebagai penyelenggara pemilu di masa datang. Dia sudah terbukti melanggar kode etik. Hal tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan enam putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (1/4/2016). Selaku ketua majelis

Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik, Ketua dan Anggota KPU Kab Kuantan Singingi Diputus Rehab

Jakarta, DKPP-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jum’at (4/1) kembali menggelar putusan perkara kode etik penyelenggara Pemilu. Pembacaan putusan dipimpin langsung oleh ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie, dengan didampingi anggotanya Prof Anna Erliyana, Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas. Satu diantara tujuh perkara yang diputus DKPP yakni perkara nomor 72/DKPP-PKE-IV/2015 dengan

Anggota KPU Kab Banggai Mendapat Sanksi Pemberhentian Tetap

Jakarta, DKPP-Anggota KPU Kab Banggai atas nama Supriady Djafar mendapat sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jum’at (1/4).  Pasalnya dia terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik yang didalilkan oleh Alwin Palalo selaku Panwas Kab Banggai. Dalil aduan yang terbukti dari perkara dengan nomor 79/DKPP-PKE-V/2016 ini, satu diantaranya yakni Supriady terbukti telah berlaku tidak jujur

Saksi Perkara Kapuas Hulu dan Kalimantan Barat Berikan Keterangan

Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (1/4), melanjutkan sidang etik perkara dari Provinsi Kalimantan Barat. Teradu adalah jajaran KPU dan Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu serta komisoner KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat. Ini adalah sidang kali kedua, setelah sidang pertama yang digelar pada 25 Februari 2016. Pengadu adalah pasangan calon bupati dan wakil