Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik dengan agenda pembacaan
lima Putusan, Rabu (15/11/2017) pukul 13.00 WIB. Sidang ini disiarkan melalui
video conference di kantor Bawaslu Provinsi terkait.
Selaku ketua majelis Dr Harjono, dan
anggota majelis Prof Teguh Prasetyo, Prof Muhammad, Alfitra Salamm, dan Ida
Budhiati. Putusan Perkara yang dibacakan adalah terkait Bawaslu Provinsi Nusa
Tenggara Barat, Bawaslu RI dan Provinsi Lampung, KIP Kabupaten Aceh Tenggara,
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, serta Bawaslu Provinsi Jambi.
Hasil pembacaan Putusan, sebanyak
sembilan penyelenggara Pemilu dinyatakan tidak melanggar kode etik atau
direhabilitasi nama baiknya: Khuwailid, ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara
Barat, Syamsuddin dan Bambang Karyono (anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara
Barat periode 2012-2017), Asnawi, ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Ahmad Luthfi
sebagai kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi, Fauzan Khairazi dan Ribut
Suwarsono (anggota Bawaslu Provinsi Jambi 2012-2017), Abhan, ketua Badan
Pengawas Pemilu, Fatikhatul Khoiriyah, ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi
Lampung.
Sementara dalam perkara berbeda, Abhan
dan Fatikhatul Khoiriyah mendapatkan sanksi. Abhan mendapatkan sanksi
peringatan, sementara Fatikhatul Khoiriyah mendapatkan sanksi peringatan keras
terakhir. Sanksi peringatan keras juga dijatuhkan kepada anggota Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara Aulia Andri. Sementara yang mendapatkan sanksi
pemberhentian tetap, anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Budiman
Pasaribu.
â€Putusan ini berlaku sejak dibacakan,â€
kata Ketua Majelis Harjono. [Teten Jamaludin]