Jayapura, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 8-PKE-DKPP/IV/2026 di Polda Papua, Kota Jayapura, pada Kamis (21/5/2026).
Perkara ini diadukan oleh Anggota Partai NasDem Kabupaten Intan Jaya, Martinus Maisini, yang memberikan kuasa kepada Nahar Andi Nasada.
Sedangkan pihak yang diadukan adalah Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya, Nolianus Kobogau, bersama tiga anggotanya, yakni Johan Maiseni, Junus Miagoni, dan Penias Somau (secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu IV).
Nahar Andi Nasada selaku kuasa dari prinsipal mendalilkan para teradu telah melanggar sumpah jabatan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kode etik penyelenggara pemilu karena tidak menjalankan tugas secara penuh waktu di lingkungan KPU Kabupaten Intan Jaya.
Menurut Nahar, Teradu I sampai Teradu III telah diangkat sebagai PNS di lingkungan Pemkab Intan Jaya. Pengangkatan itu terjadi di tengah jabatan mereka sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya periode 2024-2029.
Ketiga Teradu tersebut, kata Nahar, dilantik sebagai PNS pada 10 Oktober 2025 setelah diduga menjalankan prajabatan selama delapan bulan.
“Bahwa Teradu I, II dan III tidak memilih salah satu (pekerjaan) melainkan menjalani keduanya yang secara logika tidak mungkin mengemban dua tugas dalam waktu yang bersamaan. Ketiga Teradu juga telah melakukan pelanggaran terhadap sumpah jabatan dan Undang-Undang Pemilu serta Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” jelasnya.
Nahar juga menyebut Penias Somau (Teradu IV) diduga sudah menjadi PNS saat mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya periode 2024-2029. Nahar menduga bahwa Penias telah menyembunyikan statusnya sebagai PNS dan tidak mendapatkan izin dari Bupati Intan Jaya saat proses seleksi tersebut.
“Teradu IV sampai saat ini masih aktif sebagai Pegawai di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Intan Jaya. Teradu IV tetap menerima gaji ganda dari dua sumber keuangan negara,” terangnya.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Intan Jaya, Nolianus Kobogau (Teradu I) mengaku bahwa ia bersama Johan Maiseni (Teradu II) dan Junus Miagoni (Teradu III) memang sempat mengikuti proses seleksi PNS di lingkungan Pemkab Intan Jaya pada September 2023. Nolianus menyebut kala itu ketiganya masih berstatus sebagai pegawai honorer di lingkungan Pemkab Intan Jaya.
Sebulan kemudian, pada 22 Oktober 2023,KPU RI mengumumkan adanya proses seleksi untuk Anggota KPU Intan Jaya periode 2024-2029. Nolianus, Johan, dan Junus pun memutuskan untuk ikut proses seleksi tersebut.
“Saat itu belum ada jadwal SKD dan CAT terkait CPNS di lingkungan Pemkab Intan Jaya,” kata Nolianus.
Pengumuman tentang hasil seleksi administrasi CPNS Pemkab Intan Jaya baru keluar pada 27 Desember 2023. Dari pengumuman tersebut diketahui bahwa Nolianus, Johan, dan Junus lulus tahap administrasi dalam seleksi CPSN di lingkungan Pemkab Intan Jaya.
Sebelumnya, pada 11 Desember 2023 ketiga nama tersebut diumumkan sebagai bagian dari 10 besar dalam seleksi Anggota KPU Intan Jaya periode 2024-2029. Singkat cerita, tiga teradu ini mengikuti seluruh proses seleksi hingga terpilih dan dilantik sebagai Anggota KPU Intan Jaya periode 2024-2029 pada 20 Februari 2024.
Nolianus, Johan, dan Junus sendiri mengaku kepada Majelis bahwa mereka tetap mengikuti proses lanjutan seleksi CPSN Pemkab Intan Jaya pada periode April 2024 hingga dinyatakan lulus sebagai CPNS pada 17 Mei 2024. Proses seleksi ini juga bersamaan dengan sengketa perhitungan hasil pemilihan umum (PHPU) terhadap hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Intan Jaya oleh Mahkamah Konstitusi.
Sementara, Penias Somau (Teradu IV) membantah dalil pengadu yang menyebut dirinya telah menyembunyikan status PNS saat mengikuti seleksi Anggota KPU Intan Jaya periode 2024-2029. Penias menegaskan telah mendapatkan izin dari Bupati Intan Jaya melalui surat Nomor: 800.1.3.1/256/BUP/2023.
Selain itu, Penias juga mengatakan bahwa Pj. Bupati Intan Jaya telah menerbitkan surat pemberhentian sementara terkait posisinya sebagai PNS dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: SK.887-01 tertanggal 30 April 2024 atau dua bulan setelah dirinya dilantik sebagai Anggota KPU Intan Jaya periode 2024-2029.
“Dalam surat tersebut disampaikan bahwa PNS yang diangkat sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural tidak diberikan penghasilan sebagai PNS,” Penias menambahkan.
Sidang ini dipimpin oleh M. Tio Aliansyah selaku Ketua Majelis. Ia didampingi oleh empat Anggota Majelis, yaitu Herwyn Jefler Hielsa Malonda (Anggota DKPP ex officio Bawaslu), Eddy Clifyan Wabes (TPD Provinsi Papua Tengah unsur masyarakat), Jennifer Darling Tabuni (TPD Provinsi Papua Tengah unsur KPU), dan Melianus Julius Korisano (TPD Provinsi Papua Tengah unsur Bawaslu). [Humas DKPP]


