Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 8-PKE-DKPP/IV/2026 di Polda Papua, Kota Jayapura, pada Kamis (21/5/2026).
Perkara ini diadukan oleh Anggota Partai NasDem Kabupaten Intan Jaya, Martinus Maisini, yang memberikan kuasa kepada Nahar Andi Nasada. Martinus mengadukan Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya, Nolianus Kobogau, bersama tiga anggota lainnya, yakni Johan Maiseni, Junus Miagoni, dan Penias Somau.
Pengadu mendalilkan para teradu telah melanggar sumpah jabatan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kode etik penyelenggara pemilu karena tidak menjalankan tugas secara penuh waktu di lingkungan KPU Kabupaten Intan Jaya. Selain itu, pengadu juga menyebut para teradu memiliki catatan pelanggaran etik, termasuk pernah dijatuhi sanksi oleh DKPP sebanyak empat kali terkait perkara pengubahan hasil pemilu. Sekretaris DKPP, Syarmadani, menjelaskan bahwa dalam sidang pemeriksaan ini majelis akan mendengarkan keterangan dari seluruh pihak terkait, mulai dari pengadu, teradu, saksi, hingga pihak terkait lainnya.
Menurutnya, pemanggilan terhadap seluruh pihak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah menyampaikan panggilan kepada seluruh pihak secara patut paling lambat lima hari sebelum sidang pemeriksaan dilaksanakan,” ujar Syarmadani.
Ia juga menegaskan bahwa persidangan bersifat terbuka untuk umum. Oleh karena itu, masyarakat maupun wartawan yang ingin mengikuti jalannya sidang dipersilakan hadir sebelum persidangan dimulai.
“Sidang ini terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dan wartawan dapat menyaksikan langsung proses pemeriksaan,” tambahnya.
Untuk memperluas akses publik, jalannya sidang juga akan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube DKPP.
“Dengan demikian, masyarakat dapat mengikuti proses persidangan dari mana saja,” tutup Syarmadani. [Rilis Humas DKPP]

