Sleman, DKPP – Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan pentingnya integritas penyelenggara pemilu dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Penataran Hukum Kepemiluan Tahun 2026 yang diselenggarakan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Sleman, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Raka Sandi, keberadaan DKPP memiliki peran penting dalam menjaga kehormatan dan integritas penyelenggara pemilu. Ia menjelaskan, DKPP tidak hanya menangani pelanggaran etik, tetapi juga memastikan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu tetap terjaga.
“Kalau dalam pidana berkaitan langsung dengan hasil, maka di DKPP menyangkut integritas dan kehormatan penyelenggara maupun lembaga penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, penegakan etik menjadi aspek penting dalam sistem kepemiluan Indonesia karena penyelenggara pemilu merupakan garda terdepan dalam menjaga demokrasi yang jujur dan adil. Karena itu, integritas penyelenggara pemilu harus dijaga tidak hanya dalam pelaksanaan tahapan pemilu, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Raka Sandi, saat ini DKPP tengah melakukan penyusunan dan penyempurnaan pedoman beracara sebagai bagian dari evaluasi atas penanganan perkara-perkara etik yang selama ini ditangani DKPP.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keadilan etis dapat terwujud secara optimal.
“DKPP sekarang sudah memiliki peraturan, tetapi berdasarkan evaluasi atas sejumlah perkara yang ada, langkah-langkah untuk memastikan keadilan etis itu perlu diperbaiki. Karena itu kami membutuhkan masukan-masukan dari bapak dan ibu sekalian,” katanya.
Raka Sandi juga mengajak kalangan akademisi untuk turut berkontribusi dalam pengembangan hukum dan etika kepemiluan di Indonesia melalui penelitian maupun diskusi bersama DKPP.
“Jika ada yang berkenan melakukan penelitian mengenai problematika kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, tentu dapat berdiskusi dengan kami di DKPP,” ungkapnya.
Fakta-fakta hukum kepemiluan sesungguhnya dapat terlihat dari perkara-perkara yang ditangani DKPP. Sebab, penyelenggaraan tahapan pemilu dan pengawasan tahapan pemilu akan bermuara pada penilaian etik terhadap integritas penyelenggara pemilu.
Di akhir pemaparan, Raka Sandi menyebut momentum pasca pelaksanaan pemilu serentak menjadi kesempatan penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kepemiluan nasional, termasuk penguatan aspek etik penyelenggara pemilu.
“Setelah pemilu serentak, kita memiliki kesempatan besar untuk melakukan evaluasi dan kajian demi perbaikan kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan,”ucapnya.[Humas DKPP]


