Jakarta, DKPP – Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap kode etik dan prosedur hukum dalam penanganan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh penyelenggara pemilu. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Forum Diskusi Terpumpun Kajian Hukum Permasalahan Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU RI di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Menurut Raka Sandi, kode etik merupakan pedoman dasar bagi penyelenggara pemilu dalam menentukan tindakan yang patut dan tidak patut dilakukan, termasuk dalam pelaksanaan proses PAW. Ia menegaskan, proses PAW memiliki kompleksitas tinggi dan kerap menjadi sumber sengketa, baik dari aspek administratif maupun dinamika internal partai politik.
“Perbedaan interpretasi terhadap undang-undang, PKPU, maupun pedoman teknis berpotensi memicu sengketa yang berujung pada pengaduan ke DKPP,” katanya.
Raka Sandi mengingatkan bahwa pelanggaran administratif kerap menjadi pintu masuk dugaan pelanggaran etik. Ia juga mencontohkan adanya kasus keterlambatan respons terhadap surat yang masuk akibat perbedaan pandangan internal di tubuh KPU.
“Perbedaan pandangan soal regulasi bisa berujung pada keterlambatan tindak lanjut, dan itu berpotensi menjadi pelanggaran etik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Raka Sandi menekankan bahwa integritas dan profesionalitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk PAW.
“Ketidakpatuhan terhadap prosedur PAW ini berpotensi menjadi pelanggaran etik, bukan hanya ringan, tetapi juga bisa berat, karena menyangkut hak konstitusional warga negara,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya verifikasi dokumen dan validitas data secara cermat.
Sebagai langkah mitigasi, Raka Sandi mendorong peningkatan edukasi regulasi, transparansi, serta koordinasi internal yang lebih kuat.
“Edukasi regulasi dan etika, transparansi, serta komunikasi dan koordinasi menjadi kunci agar proses PAW berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sebagai penutup, Raka Sandi menegaskan bahwa PAW merupakan tantangan yang harus dijawab dengan mengedepankan hukum dan etika. Ia berharap seluruh jajaran penyelenggara pemilu dapat menjaga integritas dan kehormatan lembaga dalam setiap proses yang dijalankan.
“Peraturan KPU adalah kompas hukum, dan peraturan DKPP adalah kompas moral. Keduanya harus berjalan beriringan,” pungkasnya. [Humas DKPP]


