Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan lima Anggota KPU RI dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 11-PKE-DKPP/VII/2026, di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Sebagai Teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, beserta lima anggotanya yaitu: Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap.
Keenam Teradu tersebut diadukan oleh Bonatua Silalahi atas dugaan tidak melakukan tindakan korektif terhadap sejumlah dokumen yang diduga cacat administrasi dalam proses pencalonan Walikota Surakarta tahun 2005 dan 2010; pencalonan Gubernur DKI Jakarta tahun 2012; dan pencalonan Presiden tahun 2014 dan 2019.
“Salinan ijazah-ijazah tersebut dilegalisir tapi tidak mencantumkan tanggal legalisir. Padahal dalam Pasal 5 Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008, dokumen legalisir wajib memuat tanggal, tanda tangan, dan cap instansi. Namun, para Teradu tidak melakukan koreksi atas cacat administrasi tersebut,” Bonatua menjelaskan.
Bonatua juga menyebut para Teradu telah melakukan kelalaian berkelanjutan serta kegagalan sistemik di dalam pengelolaan arsip negara, terkait sejumlah dokumen yang diduga cacat administrasi dengan tidak melakukan penelusuran dan perbaikan arsip.
Menurut Bonatua, pihaknya telah bersurat dua kali kepada KPU RI untuk melakukan tindakan korektif terhadap kebijakan arsip sebelum melakukan pengaduan ke DKPP.
“Tapi sampai saya buat pengaduan ini surat itu tak satu pun dijawab. Ibaratnya saya melihat ada kesalahan di rumah beliau, lalu saya laporkan dan beliau cuek saja. Saya ingin pemilik rumah dulu yang membenahi, akui saja kalau ada salah,” ujarnya.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan secara normatif tentang tahapan Pemilu 2014 dan 2019. Menurutnya, para Teradu tidak menguasai betul aspek teknis pelaksanaan tahapan dua pemilu tersebut mengingat baru dilantik pada 2022.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyebut, verifikasi dokumen syarat calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2014 dan 2019 tidak dilakukan oleh periode kerja dirinya dan kelima koleganya di KPU RI.
“Menjadi pertanyaan besar mengapa kemudian Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu lah yang harus bertanggung jawab. Terlebih bila dilihat dari aspek waktu sebagaimana aduan Pengadu, mempersoalkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2005, Tahun 2010, Tahun 2012, Pemilu Tahun 2014 dan Pemilu Tahun 2019 yang secara waktu sudah sangat jauh terlampaui,” terangnya.
Dalam konteks kearsipan, kata Afifuddin, kepemimpinan KPU RI periode 2022-2027 telah melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait arsip yaitu PKPU Nomor 17 Tahun 2023. Selanjutnya, KPU RI juga telah menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023, yang di dalam lampirannya di antaranya disebutkan dokumen persyaratan harus dilegalisir oleh lembaga yang berwenang.
“Ini upaya kami untuk mendefinisikan bagaimana dokumen yang kami atur termasuk pengarsipannya. Bahkan pada tahun lalu kita memperpanjang MoU dengan ANRI, karena bisa jadi kami tidak paham 100 persen tentang pengaturan (terkait kearsipan, red.) maka kami lanjutkan MoU dengan ANRI,” ujar Afifuddin.
Afifuddin juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan uji konsekuensi tentang klasifikasi arsip yang harus dikecualikan atau tidak dikecualikan. Uji konsekuensi ini, katanya, melibatkan sejumlah pihak dan juga dinilai langsung oleh Komisi Informasi Pusat.
“Begitu Komisi Informasi memutuskan semua harus dibuka, kami berikan. Artinya pasca Putusan tidak kami tawar sama sekali, jadi tidak ada keinginan untuk menutupi atau menghambat para pihak yang mencari informasi,”ucapnya.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito yang menjadi Ketua Majelis. Ia didampingi oleh tiga Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. [Humas DKPP]


