Mataram, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 16-PKE-DKPP/VIII/2026 di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Mataram, pada Kamis (10/9/2026).
Perkara ini diadukan oleh Abdul Majid dari Nusa Tenggara Development Institute. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Lombok Barat, Alfian Martoni. Pengadu mendalilkan Teradu aktif sebagai dosen di Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat.
Alfian Martoni (Teradu) berprofesi sebagai dosen sejak 2021 dan pada 20 Februari 2024 dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Lombok Barat. Pengadu mengatakan bahwa Teradu tidak pernah mengundurkan diri dari Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat.
“Pada faktanya bahwa yang bersangkutan (Teradu) masih aktif mengajar sebagai dosen di Perguruan Tinggi Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat sampai saat ini,”ujar Pengadu di hadapan majelis pemeriksa.
Rangkap jabatan Teradu, menurut Pengadu, secara tegas dilarang oleh undang-undang. Berdasarkan ketentuan, syarat menjadi anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota adalah bersedia berkerja penuh waktu dengan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan.
“Rangkap jabatan diketahui secara pasti dari jadwal mata kuliah yang diampu teradu dan tercatat di laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2026,” tambahnya.
Pengadu menegaskan bahwa rangkap jabatan telah berdampak signifikan dan menimbulkan keraguan terhadap kemandirian, netralitas, serta ketaatan terhadap hukum sebagai penyelenggara pemilu.

Teradu Anggota KPU Kab. Lombok Barat, Aflian Martoni
Bantahan Teradu
Teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan pengadu dalam sidang pemeriksaan. Dengan tegas, ia menyebut dalil aduan Pengadu tidak jelas, tidak cermat, dan tidak tepat.
Teradu menegaskan telah melengkapi seluruh persyaratan berupa pernyataan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menjadi penyelenggara pemilu. Termasuk tidak sedang menjabat atau mengundurkan diri pada jabatan politik, pemerintahan, dan BUMN /BUMD.
Terkait dengan statusnya sebagai dosen aktif, Teradu mengaku telah menyampaikan surat permohonan cuti sebagai dosen pada Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat yang diterima Wakil Rektor I pada 22 Februari 2024.
“Atas surat permohonan cuti tersebut sejak dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Lombok Barat, teradu tidak pernah lagi mengajar mata kuliah apapun di universitas tersebut atau perguruan tinggi lainnya,”ucapnya.
Teradu juga menegaskan dirinya tidak pernah menerima honorarium atau gaji pokok atau tunjangan apapun dari universitas selama menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Lombok Barat.
Sementara itu, terkait kepesertaan sertifikasi dosen yang juga disoal Pengadu dalam pokok aduannya, diketahui Teradu tidak memenuhi syarat atau gugur karena masih berstatus sebagai Anggota KPU Lombok Barat periode 2024-2029.
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis, J. Kristiadi, didampingi Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah Provinsi NTB, antara lain: Suhardi (unsur Bawaslu), Agus Hilman (unsur KPU) dan Syafril (unsur masyarakat). (Humas DKPP)


