Jakarta, DKPP — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dengan menggandeng Komisi Informasi Pusat (KIP). Kerja sama ini ditujukan untuk meningkatkan tata kelola sekaligus kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Penguatan keterbukaan informasi publik tersebut dibahas dalam pertemuan yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian pelayanan masyarakat dan penting untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan DKPP.
“DKPP berkomitmen untuk melaksanakan ketentuan dan melakukan upaya-upaya peningkatan terhadap pelayanan informasi publik,” ujarnya.
Menurut Raka Sandi, kebutuhan masyarakat terhadap informasi dari DKPP cukup tinggi. Informasi tersebut diperlukan untuk berbagai kepentingan, mulai dari riset hingga kebutuhan pembuktian dalam proses penegakan hukum.
Ia menjelaskan, sejumlah perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diperiksa DKPP terkadang juga memiliki keterkaitan dengan proses hukum di lembaga penegak hukum lainnya.
“Ya kondisi seperti ini menunjukkan pentingnya tata kelola informasi yang baik,” ungkapnya.
Raka Sandi menambahkan, pengalaman DKPP dalam menghadapi berbagai persoalan terkait keterbukaan informasi publik juga menjadi pembelajaran bagi lembaga untuk terus melakukan pembenahan.
Melalui pertemuan dengan KIP, Raka Sandi mengharapkan adanya masukan mengenai mekanisme dan prosedur yang tepat dalam pengelolaan serta pelayanan informasi publik.
Masukan tersebut penting untuk memperkuat pelaksanaan tugas DKPP, terutama ketika persoalan keterbukaan informasi berkaitan dengan pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP.
“Saya berharap forum ini memberikan masukan tentang mekanisme dan prosedur yang menurut aturan penting dilakukan oleh DKPP dalam melakukan sejumlah agenda perbaikan dan perubahan ke depan,” ia menambahkan.
Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Anggota KIP, Arman Fauzi. Ia menyampaikan bahwa DKPP dan KIP memiliki tujuan yang sama, yaitu mendorong terwujudnya Indonesia yang lebih demokratis.
“DKPP dan KIP sama-sama lahir dari rahim demokrasi, yang mempunyai cita-cita untuk melahirkan Indonesia yang demokratis,”ucapnya.
Menurut Arman, salah satu cara untuk mewujudkan cita-cita tersebut adalah dengan melakukan penguatan tata kelola dan pelayanan informasi publik yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
“DKPP dalam hal ini sebenarnya bisa saja melakukan survei kepuasan layanan informasi publik untuk mengetahui hal-hal apa saja yang perlu ditingkatkan, dan boleh juga melakukan inovasi,”ujarnya. [Humas DKPP]


