Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima audiensi mahasiswa dan dosen Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar (Unmas), Bali, di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Audiensi tersebut menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk memperoleh pemahaman mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan DKPP serta penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Kegiatan dibuka oleh Ketua DKPP Heddy Lugito. Dalam sambutannya, Heddy menjelaskan keberadaan DKPP sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“DKPP mungkin tidak sepopuler KPU atau Bawaslu karena lembaga ini baru dibentuk pada 2012. Negara mengamanatkan karena pelanggaran etik pemilu perlu ditangani oleh lembaga yang tersendiri dan mandiri,” ujarnya.
Heddy menambahkan, kedudukan dan kewenangan DKPP saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 155 ayat (2), DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari kerangka penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 22E ayat (5) menyebutkan bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai pemilu diatur dengan undang-undang.
Dalam kesempatan yang sama, Heddy menyoroti kondisi penegakan kode etik di Provinsi Bali. Menurutnya, berdasarkan data DKPP, sepanjang 2026 hingga saat ini tidak terdapat laporan atau aduan dugaan pelanggaran kode etik yang berasal dari wilayah Provinsi Bali.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unmas, I Wayan Eka Artajaya, mengatakan kunjungan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa mengenai praktik hukum dan kelembagaan negara.
“Pilihan kunjungan kami ini adalah untuk melihat dan mengimplementasikan secara praktis apa yang selama ini dipahami dalam dunia akademik. Rasanya belum afdol menjadi sarjana hukum jika belum melihat langsung proses di lembaga resmi negara,” kata Eka.
Audiensi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengenai tugas, fungsi, kewenangan, serta mekanisme penanganan dugaan pelanggaran KEPP.
Raka Sandi menjelaskan pentingnya etika dalam penyelenggaraan pemilu, karena seluruh prosesnya dijalankan oleh manusia. Menurutnya, kesalahan dalam proses masih dapat diperbaiki melalui mekanisme yang tersedia, sedangkan hilangnya kepercayaan publik memiliki konsekuensi yang lebih luas.
“Suara yang keliru masih dapat dihitung ulang, tetapi kepercayaan yang hilang tidak dapat dihitung ulang,” tegas Raka Sandi.
Ia juga menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran kode etik yang ditangani DKPP tidak selalu berkaitan dengan keberpihakan politik. Berdasarkan pengalaman penanganan perkara, persoalan kecermatan administratif dan kepatuhan terhadap prosedur juga menjadi bagian dari dugaan pelanggaran yang diadukan kepada DKPP.
Selain menerima aduan dan/atau laporan, DKPP memiliki kewenangan memanggil penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan, memanggil pelapor, saksi, dan pihak terkait, memberikan sanksi kepada penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik, serta memutus pelanggaran kode etik. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Menurut Raka Sandi, keberadaan kode etik juga memberikan batasan yang jelas bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Orang hanya dapat mematuhi aturan yang sudah dapat ia ketahui lebih dahulu. Penegakan etika bukan menuntut orang dengan ukuran yang baru dibuat setelah ia berbuat,” ucapnya.
Dalam sesi diskusi, mahasiswa Unmas Denpasar mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai penanganan dugaan pelanggaran kode etik, proses pemeriksaan perkara, serta tantangan menjaga integritas penyelenggara Pemilu di daerah.
Karena jumlah peserta mencapai 135 orang dan kapasitas Ruang Sidang Utama DKPP terbatas, audiensi dilaksanakan dalam dua sesi.
Rombongan Fakultas Hukum Unmas Denpasar dipimpin Dekan I, Wayan Eka Artajaya; didampingi Wakil Dekan I, Putu Lantika Oka Permadi dan Ni Komang Sutrisni; Kaprodi Magister Hukum, I Wayan Wahyu Wira Udytama; serta dosen dan pengelola di lingkungan Fakultas Hukum Unmas. [Humas DKPP]


