Jakarta, DKPP – Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran Tahun Anggaran 2027 untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebesar Rp69,67 miliar. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama DKPP di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
RDP tersebut membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) DKPP RI Tahun 2027 serta program-program yang akan didanai berdasarkan kriteria teknis Komisi II DPR RI.
“Terhadap usulan tambahan anggaran DKPP Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp69,67 miliar, kita sepakati untuk diteruskan dan diperjuangkan dalam pembahasan di Badan Anggaran DPR RI,” ucap Pimpinan Rapat, Agun Gunandjar Sudarsa, lantas mengetuk palu tanda persetujuan.
Sekretaris DKPP, Syarmadani, menyampaikan bahwa berdasarkan penetapan pagu anggaran Kementerian Dalam Negeri Tahun 2027, DKPP memperoleh pagu sebesar Rp39,407 miliar.
Sebelumnya, DKPP mengusulkan pagu anggaran untuk Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp109.086.464.000.
“Jumlah ini baru memenuhi 36,13 persen dari total kebutuhan anggaran DKPP yang diusulkan sebesar Rp109,086 miliar,” kata Syarmadani.
Menurut Syarmadani, usulan tambahan anggaran dialokasikan untuk tiga hal. Pertama, penanganan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebesar Rp32,43 miliar. Kedua, penilaian Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) sebesar Rp7,38 miliar. Dan ketiga, untuk mendukung tugas dan fungsi manajemen internal DKPP sebesar Rp24,85 miliar.
“Pagu anggaran yang saat ini tersedia baru memenuhi kebutuhan untuk gaji Tenaga Ahli dan operasional kantor, seperti listrik, air, serta tenaga cleaning service yang mau tidak mau harus kami bayarkan. Yang lain-lain, termasuk untuk pelaksanaan sidang, belum ada anggaran sama sekali,” ujar Syarmadani.
Adapun anggaran untuk mendukung tugas dan fungsi manajemen internal DKPP salah satunya diperuntukkan bagi pengadaan gedung yang menjadi kantor DKPP.
Selain Sekretaris DKPP, RDP kali ini juga dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris BNPP, dan Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara. [Humas DKPP]


