Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima audiensi mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMPWR), di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dekan Fakultas Psikologi, Hukum dan Ilmu Sosial UMPWR, Agus Budi Santosa, menyampaikan kunjungan ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada mahasiswa mengenai tugas, fungsi, serta mekanisme DKPP dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“Ya kalau diperlukan mungkin nanti teman-teman bisa magang di sini,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DKPP, Syarmadani, menjelaskan bahwa DKPP merupakan lembaga yang menjadi salah satu unsur penyelenggara pemilu bersama KPU dan Bawaslu. DKPP memiliki peran dalam menjaga integritas dan etika penyelenggara pemilu melalui pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.
“Pemilu itu bukan sekadar transfer kekuasaan. Tapi pemilu juga harus meyakinkan bahwa proses transfer kekuasaan itu dijalankan dengan baik, taat hukum, taat asas, dan baik perilaku. Karena ujungnya juga kan kita ingin mencari legitimasi dari para pemilih,” ujar Syarmadani.
Selain mendapat penjelasan mengenai etika penyelenggara pemilu serta tugas dan kewenangan DKPP, mahasiswa UMPWR juga diperkenalkan dengan struktur kelembagaan yang mendukung pelaksanaan tugas DKPP.
“Di dalam sekretariat itu ada enam bagian. Ada Bagian Perencanaan dan Umum; Bagian Hukum, Kerja Sama dan Kepegawaian; kemudian Bagian Fasilitasi Teknis Pengaduan; Bagian Fasilitasi Teknis Persidangan dan Teknis Putusan; Bagian Tim Pemeriksa Daerah; dan terakhir Bagian Hubungan Masyarakat, Data dan Teknologi Informasi,” Syarmadani memaparkan.
Penjelasan tersebut memberikan gambaran kepada mahasiswa bahwa pelaksanaan tugas DKPP tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan dan persidangan, tetapi juga ditopang oleh berbagai fungsi kesekretariatan.
Dalam menjalankan tugas pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, DKPP juga didukung oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang menjadi majelis pembantu dalam pemeriksaan di daerah. TPD terdiri dari tiga unsur, yaitu unsur KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat yang pada umumnya berasal dari kalangan tokoh masyarakat setempat.
“Indonesia luas. Tidak setiap yang melakukan persidangan, setiap yang mengadukan, pengadu, itu adalah orang-orang yang mampu. Sehingga, dalam sidang pemeriksaan itu, seringkali harus dilakukan di daerah,” jelasnya lagi.
Tidak hanya mengenalkan struktur kelembagaan, audiensi ini juga menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk memahami bagaimana DKPP menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Syarmadani menguraikan, proses tersebut diawali dengan penerimaan pengaduan, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi materiil. Pengaduan yang memenuhi ketentuan selanjutnya diproses melalui persidangan hingga menghasilkan putusan yang kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam sesi diskusi, mahasiswa menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme penanganan pengaduan, batas kewenangan DKPP, dinamika pemeriksaan perkara, hingga tantangan penegakan etika di tengah perkembangan teknologi, termasuk potensi penggunaan kecerdasan artifisial (AI) dalam penyampaian pengaduan.
Audiensi tersebut sekaligus menjadi bagian dari hubungan kelembagaan yang telah terjalin antara DKPP dan UMP. Kegiatan kali ini diikuti oleh 45 mahasiswa dan lima dosen pendamping.
Kegiatan ini diharapkan memberi pemahaman yang lebih luas kepada generasi muda untuk turut berperan dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia yang beretika dan berintegritas. [Humas DKPP]


