Jakarta, DKPP — Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo, menilai bahwa penguatan pendidikan pemilih merupakan salah satu kunci untuk meningkatkan kualitas dan intergritas pengawasan Pemilu di Indonesia.
Hal ini disampaikannya secara daring dalam acara Bedah Buku Nasional “Pendidikan Pemilih dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pengawasan Pemilu di Indonesia” karya Ketua DKPP periode 2020-2022, Prof. Muhammad, Kamis (27/8/2026).
Ratna Dewi menjelaskan bahwa buku ini lahir dari keprihatinan atas lemahnya pendidikan pemilih yang berkaitan erat dengan munculnya sikap pragmatis, skeptis, dan apatis di tengah masyarakat.
“Buku ini menggeser cara pandang kita. Pemilih harus dilihat sebagai subjek demokrasi, bukan sekadar objek sosialisasi,” kata Ratna Dewi.
Menurutnya, kualitas demokrasi tidak semata-mata ditentukan oleh terselenggaranya pemungutan suara, melainkan juga oleh sejauh mana proses tersebut diawasi dengan baik. Pengawasan dibutuhkan agar aturan tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan. Karena itu, kualitas pengawasan turut menentukan kualitas demokrasi.
Lebih lanjut, Ratna Dewi menyebut bahwa pengawasan Pemilu bukan semata tanggung jawab Penyelenggara Pemilu, namun peran dari masyarakat, media, kampus, dan organisasi masyarakat sipil dinilai penting untuk memantau, memberi informasi, kritik, dan laporan, sekaligus memperluas literasi dan kontrol publik.
“Pemilu adalah momentum lima tahunan yang harus kita jaga bersama. Pendidikan pemilih itulah yang membuat pengawasan menjadi sebuah ekosistem, bukan tugas satu lembaga saja,” ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Ratna Dewi juga menerangkan bahwa pendidikan pemilih tidak berhenti pada hari pemungutan suara. Sebelum Pemilu, masyarakat perlu mengenali calon, persyaratan, dan rekam jejak. Selama tahapan berlangsung, pemilih dapat memantau proses dan memberikan tanggapan. Setelah pemungutan suara, masyarakat tetap dapat mengawasi hasil, kinerja, serta kebijakan yang dihasilkan.
Materi pendidikan pemilih perlu mencakup tata cara dan mekanisme Pemilu, hak pilih, literasi calon, etika dan moral elektoral, serta pengawasan partisipatif. Masyarakat juga perlu dibekali kemampuan untuk menemukan, mendokumentasikan, dan menyampaikan informasi secara benar.
“Pemilih yang cerdas tidak sekadar bertanya, ‘Siapa yang saya pilih?’ Tetapi juga harus bertanya, ‘Mengapa saya memilihnya?’,” ungkap Ratna Dewi.
Menurut Ratna Dewi, hal tersebut memiliki keterkaitan erat dengan tugas DKPP dalam menjaga agar penyelenggara Pemilu menggunakan kewenangannya sesuai hukum, etika, fakta, dan prosedur. Putusan DKPP dapat menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat mengenai hal-hal yang perlu dicegah, diperbaiki, dan dijelaskan kepada publik.
“Oleh karenanya pendidikan pemilih juga perlu disertai pemahaman mengenai etika dan moral, masyarakat perlu didorong untuk menjadi pengawas publik,” pungkasnya. [Humas DKPP]


