Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) atas perkara nomor: 9-PKE-DKPP/VI/2026.
Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk dua perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (24/8/2026).
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu VI, Apinus Janambani; Teradu VII, Otniel Tipagau; dan Teradu VIII, Tutinus Labene, masing-masing selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito.
Ketiga teradu terbukti tidak cermat dan tidak profesional mengadministrasikan pengusulan Teradu IX, Nemi Kobogau, sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang telah dikondisikan pada tingkat provinsi.
Dalam mengadministrasikan penunjukan Teradu IX, ketiga teradu seharusnya memastikan sejumlah aspek agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari. Antara lain; status administrasi pejabat sebelumnya (pengadu), dasar kekosongan jabatan, dan bagaimana proses pengusulan tersebut terjadi.
“Proses tersebut terbukti tidak dilakukan secara memadai (oleh Teradu VI s.d VIII). Tindakan tersebut tidak memenuhi standar profesionalitas, kemandirian dalam pelaksanaan tugas, serta tertib dalam proses pengambilan keputusan kelembagaan,” ungkap Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.
Teradu VI s.d Teradu VIII terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Teradu V, Decky Atouw K. Gobai, selaku Kepala Bagian Administrasi, merangkap Pelaksana Harian Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah.
Teradu V terbukti tidak cermat, tidak tertib, dan tidak profesional dalam proses penyelesaian status pengadu yang diberhentikan dari jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dan penunjukan Teradu IX sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.
Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk dua perkara yang melibatkan 16 penyelenggara pemilu, empat di antaranya mendapatkan sanksi peringatan. Sedangkan 12 penyelenggara pemilu direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA 24 AGUSTUS 2026
|
NO |
NOMOR PERKARA | TERADU |
PUTUSAN |
| 1. | 9-PKE-DKPP/VI/2026 | 1. Markus Madai
2. Melianus J. Korisano 3. Meky Tebai 4. Yeffri Miagoni (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah) 5. Decky Atouw K. Gobai (Kepala Bagian Administrasi, merangkap Pelaksana Harian Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah) 6. Apinus Janambani 7. Otniel Tipagau 8. Tutinus Labene (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya) 9. Nemi Kobogau (Pelaksana Harian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya) 10. Yonas Yanampa (Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Peringatan 6. Peringatan 7. Peringatan 8. Peringatan 9. Rehabilitasi 10. Rehabilitasi |
| 2. | 11-PKE-DKPP/VII/2026 | 1. Mochammad Afifuddin
2. Yulianto Sudrajat 4. Betty Epsilon Idroos 5. Idham Holik 6. Parsadaan Harahap |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi 6. Rehabilitasi |

