Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 17-PKE-DKPP/IX/2026 di Bawaslu Provinsi Maluku, Ambon, Rabu (5/10/2026) pukul 09.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh seseorang yang berinisial PK. Pengadu mengadukan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang berinisial FL.
Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena diduga melakukan perselingkuhan dan hubungan tidak wajar dengan lebih dari satu orang laki-laki, hingga memicu perselisihan yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga.
Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
Syarmadani juga mengungkapkan, sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” ucapnya. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis

