Jakarta, DKPP — Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo, menilai persoalan etik penyelenggara pemilu dapat bermula sejak proses seleksi.
Menurutnya, proses seleksi yang bermasalah di tingkat pusat berpotensi menjadi persoalan berantai hingga tingkat provinsi, kabupaten/kota, bahkan penyelenggara ad hoc.
Hal ini disampaikannya dalam diskusi media yang diadakan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP), bertajuk “Memastikan Seleksi Calon Komisioner KPU dan Bawaslu RI yang Berintegritas, Transparan, dan Inklusif” di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
“Tim seleksi yang berintegritas dan independen itu sangat penting, bahkan menjadi pintu masuk awal untuk memastikan pemilu yang berintegritas. Masalah etik itu justru bermula sebelum menjabat, mulai dari proses seleksinya,” ungkap perempuan yang karib disapa Dewi ini.
Sepanjang 2022–2025, DKPP telah menangani 95 perkara yang berkaitan dengan seleksi yang terdiri atas 66 perkara di tingkat ad hoc, 18 perkara di tingkat KPU/Bawaslu kabupaten/kota, tiga perkara di tingkat provinsi, dan delapan perkara terkait keterwakilan perempuan dalam seleksi.
Dewi mengatakan, 95 perkara itu dapat terbagi pada dua aspek, yakni aspek profesionalitas dan aspek integritas. Jenis amar putusannya pun bervariasi, mulai dari Rehabilitasi untuk yang tidak terbukti, hingga sanksi Pemberhentian Tetap karena terbukti melakukan pelanggaran tingkat berat dalam proses seleksi.
Berdasar data di atas, Dewi menyebut adanya kecenderungan duplikasi terhadap proses seleksi penyelenggara pemilu di tingkat pusat oleh tim seleksi penyelenggara pemilu di tingkat yang lebih bawah, mulai dari tingkat provinsi hingga penyelenggara pemilu tingkat ad hoc.
“Karena kalau terjadi kesalahan dalam proses seleksi tingkat pusat, maka itu akan berlanjut di tingkat provinsi, kabupaten/kota, bahkan sampai di tingkat ad hoc. Ketika bermasalah di pusat, maka data-data itu kemudian menjadi jawaban. Masalah itu pasti akan berlanjut di tingkat daerah,” kata Dewi.
Kendati demikian, DKPP menganggap problematika dalam proses seleksi tidak hanya berasal dari Timsel saja. Menurut Dewi, rekam jejak integritas calon penyelenggara pemilu turut menjadi penyumbang masalah yang terjadi dalam seleksi.
Timsel yang independen dan obyektif tidak akan cukup jika tidak disertai dengan kejujuran peserta seleksi. Keduanya adalah dua sisi mata uang yang tak terpisahkan satu sama lain sehingga harus dibenahi secara berbarengan agar proses seleksi berjalan dengan baik dan benar.
“Kalau proses seleksinya bermasalah, pemilu yang jujur, pemilu yang adil, pemilu yang berintegritas akan sulit kita dapatkan,” kata Anggota Bawaslu RI periode 2017-2022 ini.
Dalam penilaian rekam jejak dan integritas peserta seleksi, putusan-putusan DKPP seharusnya dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan tim seleksi dalam menentukan calon penyelenggara pemilu.
“Kalau berintegritas itu seharusnya tidak bermasalah secara etik. Jadi kami berharap tim seleksi nanti mempertimbangkan putusan-putusan DKPP,” ucapnya.
Untuk diketahui, diskusi ini diisi oleh empat narasumber. Selain Dewi, tiga narasumber lainnya adalah Sri Budi Eko Wardani (Ketua GPSP), Ilham Saputra (
Ketua KPU RI 2021-2022), dan Valina Singka Subekti (Guru Besar Ilmu Politik UI).
Sri Budi Eko Wardani menyatakan, diskusi ini diadakan untuk memberikan masukan-masukan menjelang pembentukan Tim Seleksi (Timsel) calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2027-2032 yang kemungkinan akan dijadwalkan pada September atau Oktober 2026.
Berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pembentukan Timsel calon anggota KPU dan Bawaslu RI dibentuk oleh Presiden paling lama enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
Sementara Valina Singka Subekti yang pernah menjadi Anggota KPU RI dan DKPP RI menyebut seleksi KPU RI dan Bawaslu RI harus berbasis sistem merit yang mengedepankan aspek kompetensi, profesionalisme, dan integritas.
“Saya berharap proses yang sifatnya teknokratis ini jangan kemudian diubah oleh proses yang sifatnya teknopolitis ini,” katanya. [Humas DKPP]


