Denpasar, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), J. Kristiadi, menyoroti sejumlah tantangan kepatuhan etik penyelenggara pemilu di tengah dinamika politik dan perubahan sosial yang berkembang.
Hal tersebut dikemukakannya dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pendidikan Etik Pemilu di Universitas Mahasaraswati, Denpasar, Bali, pada Jumat (25/9/2026).
Diantara tantangan kepatuhan etik penyelenggara pemilu yang dipaparkan J. Kristiadi adalah dinamika gerak jiwa manusia, romantika demokrasi, dehumanisasi demokrasi, gelombang pasca-kebenaran, dan politik identitas.
“Karena itu, etika tidak cukup dipahami sebagai aturan, tetapi harus menjadi bagian dari karakter penyelenggara pemilu,” ucapnya.
Menurutnya, pemilu harus menjadi ruang untuk mewujudkan kepentingan umum serta menempatkan suara rakyat sebagai manifestasi kedaulatan.
“Suara rakyat bukan sekadar agregat angka, melainkan manifestasi dari harapan, aspirasi, dan tuntutan rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” ujar J. Kristiadi.
Selain itu, politik identitas dan pemelintiran fakta dinilai menjadi tantangan dalam menjaga kualitas demokrasi karena dapat memengaruhi opini publik dan memperbesar potensi konflik di masyarakat.
Dalam konteks tersebut, J. Kristiadi menekankan pentingnya peningkatan kapasitas penyelenggara Pemilu serta evaluasi secara berkelanjutan.
“Integritas harus dibatinkan sebagai syarat utama untuk mewujudkan kepatuhan etik penyelenggara pemilu. Etika tidak cukup hanya diketahui, tetapi harus menjadi karakter yang tercermin dalam setiap tindakan,” tegasnya.
J. Kristiadi juga mendorong penguatan pendidikan politik bagi masyarakat melalui penanaman civic virtue atau keutamaan moral, penguatan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi, serta upaya mengembalikan politik sebagai sarana mencapai kesejahteraan bersama.
“Kita perlu membangun edukasi politik bagi setiap warga negara, termasuk dengan civic virtue atau keutamaan moral, serta membangkitkan kembali gagasan republikanisme Indonesia,” ujarnya. [Humas DKPP]


