Medan, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pendidikan Etik Pemilu di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Kota Medan, Rabu (23/9/2026).
Dalam sambutannya, Heddy menekankan pentingnya etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, persoalan yang dihadapi Indonesia tidak hanya berkaitan dengan tata kelola hukum, tetapi juga persoalan etika.
“Problem di negara ini bukan cuma problem tata kelola hukum. Yang lebih sangat memprihatinkan bagi kami adalah problem etika. Etika berbangsa dan etika bernegara,” ujar Heddy.
Ia mengatakan, kepatuhan terhadap hukum tidak selalu berbanding lurus dengan kepatuhan terhadap etika. Heddy menyoroti adanya praktik pembuatan aturan yang dinilai dapat digunakan untuk mengakomodasi kepentingan tertentu.
“Taat hukum bukan berarti taat etika. Banyak contoh, ada undang-undang dibuat sengaja untuk mengakali atau meloloskan keinginan politik, sehingga etika pun ditabrak,” ungkapnya.
Heddy mengajak seluruh pihak untuk menjadikan etika sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Ia juga berharap perguruan tinggi dapat mengambil peran dalam membangun kesadaran etika generasi muda.
“Oleh karena itu, bersama kami, DKPP, mohon kiranya, kita bersama-sama menjadikan etika sebagai norma kehidupan kita sehari-hari. Dan saya percaya kampus adalah benteng etika berbangsa dan bernegara,” kata Heddy.
Kegiatan FGD Pendidikan Etik Pemilu di UMSU menjadi bagian dari upaya DKPP untuk memperkuat pendidikan dan kesadaran etik, khususnya di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, memaparkan usulan kerja sama kepada Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), khususnya Fakultas Hukum, dalam pengembangan pendidikan etika publik dan kode etik penyelenggara pemilu.
“Kami ingin melakukan penawaran kerja sama pendidikan, mengintegrasikan etika publik dan kode etik penyelenggara pemilu,” ujar Tio.
Ia menjelaskan, materi etika publik dapat dikaitkan dengan TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, sementara Kode Etik Penyelenggara Pemilu berkaitan dengan etika dalam penyelenggaraan pemilu.
Menurutnya, kerja sama tersebut dapat diwujudkan melalui penyisipan materi etika publik dan kode etik penyelenggara pemilu ke dalam mata kuliah yang sudah ada di UMSU, khususnya mata kuliah yang relevan dengan etika.
“Kita ini lagi menjual proposal, ya, menawarkan proposal kepada UMSU, khususnya Fakultas Hukum UMSU,” ungkapnya.
Menurutnya, apabila kerja sama tersebut dapat direalisasikan, UMSU dapat menjadi perguruan tinggi pertama yang menjalin bentuk kerja sama tersebut dengan DKPP.
“Kalau ini berhasil dan jadi, mungkin tahun depan kita sudah running di tahun ajaran baru di tahun 2027 dan ini yang bisa menjadi catatan sejarah,” tuturnya.
DKPP berharap kerja sama tersebut dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi UMSU dan mahasiswa, tetapi juga bagi masyarakat, khususnya penyelenggara pemilu maupun calon penyelenggara pemilu.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Tenaga Ahli DKPP; Dekan Fakultas Hukum (FH) UMSU, Dr. Zainuddin; para Kepala Bagian FH UMSU, Kepala Laboratorium Hukum UMSU; Ketua KPU Provinsi Sumut, Ketua KPU dan Bawaslu Kota Medan, serta perwakilan dari Mahasiswa/i UMSU. [Humas DKPP]


