Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 15-PKE-DKPP/VIII/2026 di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Kota Medan, pada Selasa (22/9/2026).
Perkara ini diadukan oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Langkat, Husni Mustofa.
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melanggar kode etik terkait penggunaan dan penguasaan fasilitas jabatan berupa satu unit kendaraan dinas roda empat serta tiga perangkat elektronik.
“fasilitas jabatan berupa satu unit mobil dinas merek Avanza dengan nomor polisi BK 1096 P, dua unit laptop merek Lenovo, dan satu unit iPad merek Apple,” kata Pengadu.
Menurut Pengadu, kendaraan dinas tersebut diketahui tidak lagi berada dalam penguasaan Teradu sejak Agustus 2025 dan dinyatakan hilang. Sementara itu, dua unit laptop dan satu unit iPad tidak dapat dihadirkan saat inventarisasi fisik aset pada 9 April 2026.
Pengadu juga menyampaikan bahwa Teradu memberikan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPU Kabupaten Langkat dengan alasan sakit. Atas hal tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Langkat dalam rangka pengawasan secara berjenjang.
“Teradu menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua KPU Langkat dalam rapat Pleno KPU langkat dengan alasan gangguan kesehatan. Namun yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan bukti dokumen resmi yang dapat memperkuat alasan tersebut,” ungkap Agus.
Dalam proses klarifikasi tersebut, Pengadu menambahkan, Teradu tidak dapat menunjukkan keberadaan mobil dinas yang dimaksud.
Jawaban Teradu
Teradu membantah dalil yang disampaikan Pengadu. Selain membantah pokok aduan, Teradu juga mempersoalkan relevansi pasal-pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang didalilkan oleh Pengadu.
Menurutnya, ketentuan tersebut berkaitan dengan sikap dan tindakan penyelenggara dalam penyelenggaraan Pemilu sehingga dinilai tidak relevan dengan persoalan penguasaan aset dan ketidakhadiran aset saat inventarisasi fisik.
“Tuduhan Pengadu yang menyatakan Teradu melanggar kode etik dengan pasal-pasal yang disebutkan adalah tidak benar dan tidak relevan karena pasal-pasal tersebut dimaksudkan pada penyelenggaraan Pemilu,” tuturnya.
Untuk diketahui, Teradu tidak hadir secara langsung di ruang sidang dan mengikuti persidangan secara daring melalui Zoom. Saat ditanya Majelis mengenai ketidakhadirannya, Teradu menyampaikan bahwa dirinya sedang dalam kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan.
“Mohon maaf bahwa saya tidak bisa hadir karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, Yang Mulia, untuk bisa berangkat ke Kota Medan,” ujarnya.
Menanggapi persoalan kendaraan dinas, Teradu menjelaskan bahwa dirinya berada di Asahan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Menginggat kendaraan terakhir diketahui berada di wilayah Kabupaten Asahan, namun lokasi pastinya belum diketahui.
“Mobil tersebut saya gunakan memang untuk pulang ke kampung orang tua saya di Asahan. Dan pada saat sampai ke rumah orang tua di Asahan, memang mobil itu saya parkirkan di rumah orang tua. Kemudian dipinjam oleh adik saya. Dan selanjutnya oleh adik saya, dipinjamkan ke kawannya,” jelasnya.
Teradu mengatakan proses pelaporan kepada kepolisian belum dapat dilakukan karena masih terdapat kekurangan bukti terkait komunikasi, identitas pihak yang dilaporkan, serta saksi.
Ia juga menyampaikan akan mempercepat kelengkapan bukti agar persoalan tersebut dapat diproses oleh aparat penegak hukum.
Sementara terkait dua unit laptop dan satu unit iPad, Teradu menyatakan ketiga aset tersebut masih berada dalam penguasaannya dan berkomitmen untuk mengembalikannya.
“Teradu sampaikan hingga saat ini, masih dalam penguasaan Teradu, dan nantinya akan Teradu kembalikan setelah persidangan paling lambat tanggal 27 September 2026,” ungkap Husni.
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito, didampingi dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Utara, antara lain: Joko Arief Budiono (unsur Bawaslu), dan Hisar Siregar (unsur masyarakat). (Humas DKPP)


