Gianyar, DKPP — Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menilai mekanisme penundaan pemilu perlu diatur secara jelas sejak kondisi negara masih normal. Pengaturan tersebut penting untuk memastikan penundaan pemilu tetap memiliki dasar hukum dan tidak menimbulkan persoalan legitimasi maupun kekosongan jabatan.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber utama dalam Bedah Buku Seri II Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar yang mengangkat buku Penundaan Pemilu: Konstruksi Hukum Penundaan Pemilihan Umum yang Demokratis dan Konstitusional di Kantor KPU Kabupaten Gianyar, Jumat (21/8/2026).
“Penundaan pemilu dirancang atau dilaksanakan pada masa normal. Penundaan diatur sesuai pada tingkatan pelaksanaan. Idealnya diatur pada masa negara normal agar lembaga tetap memiliki legitimasi,” ujar pria yang karib disapa Raka Sandi ini.
Menurut Raka Sandi, pengaturan mengenai penundaan pemilu tidak seharusnya baru dibahas ketika negara menghadapi kondisi darurat. Jika memang nantinya muncul pembahasan penundaan Pemilu, diperlukan kerangka hukum yang konstitusional sejak awal.
Dalam bukunya, Raka Sandi memetakan penundaan pemilu ke dalam dua kondisi. Pertama, penundaan yang tidak melewati masa jabatan sehingga tidak menimbulkan kekosongan jabatan. Kedua, penundaan yang melewati masa jabatan dan berpotensi menimbulkan kekosongan hukum.
Raka Sandi menekankan bahwa kondisi kedua menjadi persoalan yang perlu diantisipasi secara serius. Sebab, penundaan yang melewati masa jabatan tidak hanya menyangkut persoalan teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga berkaitan dengan persoalan ketatanegaraan dan keberlangsungan pemerintahan.
“Pelaksanaan pemilu secara periodik merupakan salah satu inti demokrasi konstitusional,” katanya.
Isu penundaan pemilu di Indonesia bukanlah hal baru. Pemilu kedua yang terjadi pada 1971 menurut Raka Sandi adalah sebuah pesta demokrasi yang pelaksanaannya tertunda karena kondisi politik di dalam negeri.
Saat pandemi Covid-19, Presiden melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menunda pelaksanaan Pilkada 2020 hingga beberapa bulan dari jadwal semula. Pada tahun yang sama, sejumlah negara juga memutuskan untuk menunda pemilu mereka.
Pasca pandemi, wacana penundaan kembali mencuat pada 2022, disusul perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2023, sebelum akhirnya Pemilu 2023 dan Pilkada 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Raka Sandi mengingatkan bahwa penundaan pemilu tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Penundaan harus memiliki alasan yang proporsional dan mendesak, bersifat sementara, serta tetap menjamin hak politik warga negara.
“Persoalan penundaan pemilu bukan sekadar persoalan teknis kepemiluan, melainkan menyentuh hak fundamental warga negara. Karena itu, setiap kebijakan penundaan harus mempertimbangkan prinsip negara hukum, konstitusional, hak asasi manusia, dan integritas pemilu,” ungkap pria yang pernah menjadi bagian dari KPU Bali dan Bawaslu Bali ini.
Pandangan Raka Sandi mendapat apresiasi dari kalangan akademisi yang menjadi panelis dalam kegiatan tersebut.
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Jimmy Z Usfunan dan Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Warmadewa, Anak Agung Gede Ananta Wijaya Sahadewa menilai, buku yang ditulis Raka Sandi itu mampu menguraikan isu penundaan pemilu secara komprehensif dengan memadukan perspektif teoritis, filosofis, historis, dan praktik kepemiluan.
Panelis juga mencermati posisi Raka Sandi dalam melihat isu penundaan pemilu. Raka Sandi dinilai menekankan aspek kehati-hatian karena tidak menolak penundaan pemilu begitu saja dan tidak membenarkan penundaan pemilu tanpa indikator yang jelas.
Sementara itu, Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perbaikan demokrasi tidak dapat hanya dibebankan kepada penyelenggara pemilu. Perbaikan harus dilakukan secara holistik, mulai dari aspek regulasi, komitmen peserta pemilu dalam menjalankan aturan, hingga peningkatan kesadaran dan budaya demokrasi masyarakat. [Humas DKPP]


