Jakarta, DKPP – Model keserentakan Pemilu di Indonesia menjadi sebuah polemik dan perdebatan di ruang publik setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Namun, model keserentakan pemilu mana pun yang nanti terpilih haruslah tetap mengutamakan kedaulatan pemilih.
Demikian disampaikan oleh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk “Menjadi Pemilih Berdaulat dalam Model Pemilu Serentak yang Baik”, Jumat (2/10/2026).
“Model pemilu boleh berganti tetapi kedaulatan pemilih tidak boleh berkurang,” katanya.
Pria yang karib disapa Raka Sandi ini mengatakan, hakikat kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi seperti Indonesia adalah pelaksanaan pemilu. Dan pemilu diselenggarakan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat.
Menurutnya, sejak diadakan pertama kali pada 1955, 13 pelaksanaan Pemilu di Indonesia sangat dinamis. Terdapat beberapa varian yang berubah, seperti sistem pemilu, pejabat publik yang dipilih rakyat (Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, maupun kepala daerah), dan model keserentakan.
Menurutnya, kompleksitas kepemiluan di Indonesia tidak seharusnya mereduksi kedaulatan pemilih. Varian yang sangat mungkin berubah dalam pemilu selanjutnya adalah model keserentakan.
Sebagaimana diketahui, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah mengubah model keserentakan pemilu dengan membagi pemilu menjadi dua. Pertama adalah Pemilu Nasional yang mencakup pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Anggota DPR RI, dan Anggota DPD RI.
Kedua, Pemilu Daerah atau Pemilu Lokal yang mencakup pemilihan kepala daerah serta Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kedua pemilu tersebut diadukan dengan jeda waktu paling cepat dua tahun.
Raka Sandi tidak memasalahkan apa pun nanti model keserantakan yang akan dipilih oleh pembentuk undang-undang, karena ia berpendapat model keserentakan bukanlah satu-satunya tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pemilu.
“Saya meyakini, model keserentakan apa pun yang didesain dan kemudian dijadikan dasar penyelenggaraan pemilu itu tidak akan bisa bermakna optimal sepanjang tidak mampu mewujudkan hal-hal prinsip atau mendasar seperti kedaulatan pemilih dan keadilan pemilu,” terang pria yang pernah menjabat di KPU dan Bawaslu tingkat provinsi ini.
Selain itu, Raka Sandi juga menyoroti tentang pendidikan politik untuk pemilih. Ia menegaskan, pendidikan politik kepada pemilih melalui berbagai kegiatan seperti sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat adalah cara lain untuk menegakkan kedaulatan pemilih.
Ia beranggapan, banyak hal yang harus disampaikan kepada masyarakat tentang pemilu, mulai dari tata kelola kepemiluan hingga isu-isu kontemporer yang beririsan dengan pemilu seperti penyebaran hoax, politik uang, pemanfaatan teknologi, dan lainnya.
“Model yang baik harus memudahkan pemilih. Pendidikan pemilih juga penting karena dapat membuat pemilih berdaulat. Keduanya harus berjalan bersama,” tandasnya.
Sebagai informasi, webinar yang diadakan oleh KPU Kabupaten Klaten ini diisi oleh sejumlah narasumber. Selain Raka Sandi, terdapat dua narasumber lainnya, yaitu Jadmiko Anom Husodo (Dosen Fakultas Hukum UNS) dan Handi Tri Ujiono (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah). [Humas DKPP]


