Jakarta, DKPP – Survei Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) 2026 akan sedikit berbeda dengan survei tahun sebelumnya. Dalam survei tahun ini, penelitian IKEPP akan menggunakan pendekatan yang menggabungkan metode kuantitatif dengan metode kualitatif atau yang biasa dikenal sebagai metode gabungan (mixed method).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gajah Mada (UGM), Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Pria yang karib disapa Ari ini mengatakan, pendekatan kualitatif ini akan melengkapi data-data numerik dalam penelitian IKEPP yang didapat dari metode kuantitatif. Sebelumnya, penelitian IKEPP yang dilakukan DKPP hanya menggunakan metode penelitian kuantitatif.
“Jadi kita mendapatkan skor dari masing-masing daerah berdasar data yang kita miliki dan indikatornya. Nah angka itu belum cukup menjelaskan sesuatu, kita perlu mendapatkan penjelasan itu melalui metode kualitatif,” kata Ari.
Metode kualitatif yang dipilih, jelas Ari, adalah wawancara mendalam dan focus group discussion (FGD). Akan tetapi, pendekatan kualitatif ini hanya akan mengambil sampel enam provinsi, yaitu Sumatera Utara, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Yogyakarta.
“Yang pokok itu kan penyelenggara pemilu ya, KPU dan Bawaslu tingkat provinsi, partai politik, dan juga pengamat kepemiluan, apakah itu akademisi atau civil society yang punya perhatian ke kepemiluan,” ungkap Ari tentang pihak-pihak yang diwawancara dan terlibat dalam FGD.
Wawancara mendalam dan FGD ini digunakan untuk memperoleh penjelasan dalam aspek ‘mengapa’ dan ‘bagaimana’ terkait pelanggaran etik yang terjadi. Dari situ dapat dirumuskan langkah mitigasi terhadap tingkat kerentanan pelanggaran kode etik.
Menurut Ari, penggunaan mixed method dapat memberi hasil penelitian lebih akurat dan presisi, yang menggambarkan realitas problematika pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Tanah Air.
“Seperti penyakit; semakin diagnosa penyakitnya tepat, maka obat yang diberikan itu akan semakin baik. Jadi yang penting dari riset itu bukan dilakukan setiap tahun dengan skoring yang tinggi atau rendah tapi bagaimana kita melihat problematika itu dan bagaimana kita memperbaikinya,” Ari menjelaskan.
Penilaian IKEPP yang telah diluncurkan perdana pada Januari 2025 oleh DKPP menjadi salah satu program yang menjadi indikator dalam penguatan demokrasi di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Dalam RPJMN 2025-2029, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu merupakan salah satu isu yang disasar untuk memperkuat demokrasi di Indonesia. Selain itu, dalam “Prioritas Nasional 1” RPJMN 2025-2029 juga disebutkan penguatan demokrasi akan dilakukan melalui penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu.
IKEPP sendiri merupakan instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Indonesia. Instrumen ini disusun berdasar survei kepada jajaran KPU dan Bawaslu di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.
Pihak Departemen Politik dan Pemerintahan UGM sendiri menjadi tim peneliti IKEPP berdasar penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/ MoU) dan perjanjian kerja sama antara DKPP dengan UGM pada 4 Juni 2026.
Ari mengatakan, pihaknya telah melakukan penelitian di lapangan sejak Agustus 2026. Penelitian ini direncanakan akan berakhir pada November 2026. [Humas DKPP]


