Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 15-PKE-DKPP/VIII/2026 di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Kota Medan, pada Selasa (22/9/2026), pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Agus Arifin. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Langkat, Husni Mustofa.
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melanggar kode etik terkait penggunaan dan penguasaan fasilitas jabatan berupa satu unit kendaraan dinas roda empat serta tiga perangkat elektronik.
Kendaraan dinas tersebut diketahui tidak lagi berada dalam penguasaan Teradu sejak Agustus 2025 dan dinyatakan hilang. Sementara tiga perangkat elektronik juga tidak dapat dihadirkan saat inventarisasi fisik aset pada 9 April 2026.
Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
Ia mengatakan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ucap pria kelahiran Bengkulu ini.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis

