Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 12-PKE-DKPP/VII/2026 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada Senin (3/8/2026).
Perkara ini diadukan oleh Wiwit Haryono. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Kediri, Nanik Sunarmi dan Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qasim; masing-masing sebagai Teradu I dan Teradu II.
Kedua Teradu didalilkan tidak cermat dan tidak profesional dengan tidak menjalankan prosedur verifikasi secara utuh, melalaikan tugas dan kewenangan memastikan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Kediri Tahun 2024.
Dokumen persyaratan pencalonan dimaksud adalah fotokopi dan legalisir ijazah atas nama Agus Abadi. Secara kasat mata, menurut Pengadu, dokumen tersebut memuat sejumlah kejanggalan. Mulai dari perbedaan nama sekolah, stempel ijazah, ketidaksesuaian format fisik ijazah, dan lainnya.
“Kami mempertanyakan apakah KPU Kabupaten Kediri sudah melaksanakan penelitian administrasi secara profesional, cermat, dan sesuai dengan ketentuan yakni klarifikasi kepada sekolah atau instansi pendidikan yang berwenang,” ungkap Wiwit.
Pengadu menduga para Teradu tidak melakukan klarifikasi kepada sejumlah instansi terkait. Antara lain Dinas Pendidikan Wilayah Surabaya – Sidoarjo, sekolah, pengelola arsip pendidikan, maupun pihak yang melegalisasi dokumen ijazah Agus Abadi.
Padahal, perihal penelitian administrasi dokumen persyaratan pencalonan, sambung pengadu, telah diatur secara rinci dalam Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Apakah penelitian administrasi dokumen persyaratan pencalonan yang dilakukan para Teradu sudah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023,” ujar Wiwit.
Jawaban Teradu
Kedua Teradu membantah seluruh dalil aduan Pengadu yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan. Para Teradu menilai dalil aduan tersebut disusun di atas konstruksi hukum yang kurang tepat dengan mencampuradukan verifikasi administrasi dan keabsahan meteriil dokumen ijazah.
Menurut Teradu I, Nanik Sunarmi, yang menjadi kewenangan KPU adalah verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon. Sedangkan keabsahan meteriil dokumen di luar objek verifikasi administrasi.
Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023, menetapkan enam indikator penelitian administrasi terhadap ijazah. Meliputi: dokumen dapat dibuka dan dibaca, merupakan hasil pindai fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah, dan memuat identitas bakal calon.
Tiga indikator lainnya yang menjadi kewenangan KPU dalam melakukan penelitian administrasi, yakni: telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, menerangkan kelulusan bakal calon, dan menggunakan bahasa Indonesia.
“Penilaian mengenai keabsahan materiil suatu ijazah merupakan persoalan yang berada di luar kewenangan verifikasi administrasi KPU karena tidak masuk dalam enam indikator tersebut,” tegasnya.
Pelaksanaan verifikasi administrasi bukan merupakan tindakan serta penilaian subjektif Teradu I dan II. Tetapi berdasarkan indikator normatif yang telah ditetapkan secara nasional dan diterapkan di seluruh KPU Kabupaten dan Kota melalui sistem informasi pencalonan (SILON).
Bantahan juga disampaikan oleh Teradu II, Nanang Qasim. Menurutnya, dalil yang menyebutkan dirinya bersama Teradu I tidak cermat dalam meneliti dokumen persyaratan pencalonan terhadap ijazah milik Agus Abadi, sama sekali tidak berdasar.
“Dalam penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), KPU Kabupaten Kediri mengumumkan melalui media resmi serta membuka masa penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat. Tidak ada tanggapan terkait pokok aduan ijazah atas nama Agus Abadi ini,”ucapnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo. Didampingi tiga anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, yakni: Eko Sasmito (unsur masyarakat), Eka Rahmawati (unsur Bawaslu), dan Choirul Umam (unsur KPU). (Humas DKPP)


