Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 14-PKE-DKPP/VII/2026 di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Kota Medan, pada Rabu (12/8/2026), pukul 09.00 WIB.
Pengadu dalam perkara ini adalah seseorang berinisial ALU yang memberikan kuasa kepada Fadli Nasution, Zulfikri Lubis, Ahcmad Sandry Nasution, Sa’ban Husin Siregar dan Raja Oloan Rambe. Para Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu berinisial W.
Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena diduga melakukan penelantaran serta memberikan ancaman secara fisik maupun mental terhadap Pengadu dan anak-anaknya.
Teradu juga diadukan atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga, tindakan tidak wajar dengan modus menikah siri, serta melakukan poligami secara diam-diam tanpa izin resmi dari Pengadilan Agama.
Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.
Syarmadani juga mengungkapkan, sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” ucapnya. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis

