Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 13-PKE-DKPP/VI/2026 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (13/8/2026) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama M. Amin J. Ramin yang juga merupakan mantan Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Ia mengadukan 13 penyelenggara Pemilu dari jajaran Bawaslu, mulai dari pimpinan di tingkat pusat hingga pejabat sekretariat di tingkat provinsi.
M. Amin mengadukan empat penyelenggara Pemilu dari Bawaslu RI, yaitu Rahmat Bagja (Ketua), Herwyn Jefler Hielsa Malonda (Anggota), Ferdinand Eskol Tiar Sirait (Sekretaris Jenderal), dan La Bayoni (Deputi Bidang Administrasi). Secara berurutan, keempat nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu IV.
Pengadu juga mengadukan Ketua dan empat Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah dalam perkara ini, yaitu Markus Madai (Ketua), Melianus Julius Korisano, Meky Tebai, Yeffri Miagoni, dan Yonas Yanampa. Kelima nama ini secara berurutan berstatus sebagai Teradu V sampai Teradu IX.
Selain itu, M. Amin juga mengadukan Decky Atouw K. Gobai (Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah), Silas Sem Z. Kanday (Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum Bawaslu Provinsi Papua Tengah), Anike Worumboy (Kabag Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Provinsi Papua Tengah), dan George Aunsi (Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan). Empat nama tersebut secara berurutan bertatus sebagai Teradu X sampai Teradu XIII.
Dalam formulir aduan, M. Amin menyebut Teradu I s.d. Teradu III telah melindungi Teradu IV s.d. Teradu XIII dalam penanganan aduan masyarakat di lingkungan Bawaslu. Menurut M. Amin, hanya dirinya yang dibebastugaskan sementara dari jabatan Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah saat penanganan aduan masyarakat tersebut berjalan.
Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
Ia mengatakan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ucap pria kelahiran Bengkulu ini.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP]

