Jakarta, DKPP– Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah, memaparkan peran, tugas, dan fungsi DKPP dalam sistem penyelenggaraan pemilu Indonesia pada kegiatan “Discussion System and Process of Elections in Indonesia” yang berlangsung di Ruang Sidang KPU RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan tersebut digelar KPU RI dalam rangka menerima kunjungan delegasi Election Commission of India (ECI) dan India International Institute of Democracy and Election Management (IIIDEM).
Pada kesempatan itu, Tio memperkenalkan DKPP sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat tetap dan mandiri. Ia menyebut DKPP sebagai lembaga termuda dalam rumpun penyelenggara pemilu Indonesia yang memiliki mandat khusus untuk menjaga integritas dan kehormatan penyelenggara pemilu melalui penegakan kode etik.
“DKPP merupakan Lembaga penyelenggara pemilu yang paling muda. Dulu namanya Dewan Kehormatan KPU, tapi secara resmi menjadi DKPP RI pada tanggal 12 Juni 2012, ” jelasnya.
Menurut Tio, keberadaan DKPP merupakan bagian dari perkembangan sistem pengawasan etik penyelenggara pemilu di Indonesia. Sebelum DKPP dibentuk, fungsi penegakan etik dijalankan oleh Dewan Kehormatan KPU.
Seiring kebutuhan akan lembaga yang lebih independen, DKPP kemudian dibentuk dan diperkuat melalui berbagai regulasi, termasuk ketentuan yang menegaskan bahwa putusannya bersifat final dan mengikat bagi KPU dan Bawaslu.
Ia juga menjelaskan komposisi keanggotaan DKPP yang terdiri dari tujuh orang. Dua anggota berasal dari unsur yang diusulkan Presiden, tiga anggota diusulkan DPR RI, serta dua anggota lainnya berasal dari unsur KPU RI dan Bawaslu RI yang menjabat secara ex-officio. Komposisi tersebut dirancang untuk menjaga independensi sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga penyelenggara pemilu.
Tio juga menambahkan bahwa dalam menjalankan tugas, DKPP menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh masyarakat maupun pemilih. Setiap laporan yang masuk terlebih dahulu melalui tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi materiil untuk memastikan kelengkapan serta dasar hukum pengaduan. Hanya laporan yang memenuhi syarat yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan.
“Tidak semua laporan yang masuk kita sidangkan, hanya yang memenusi syarat verifikasi administrasi dan verifikasi materil yang kamudian kami bisa sidangkan,” ia menegaskan.
Tidak semua laporan yang diterima otomatis diperiksa. Pelapor diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen apabila ditemukan kekurangan dalam syarat administrasi maupun materiil. Namun apabila syarat tersebut tetap tidak dapat dipenuhi, laporan tidak dapat dilanjutkan ke proses persidangan.
Lebih lanjut, Tio menjelaskan bahwa DKPP menerapkan sistem peradilan yang terbuka untuk umum. Dalam setiap persidangan, baik pengadu maupun teradu diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan. Proses pemeriksaan juga dilakukan secara transparan dan dapat disaksikan masyarakat melalui siaran langsung pada kanal YouTube resmi DKPP.
Mekanisme pemeriksaan perkara dilakukan melalui dua pola. Pemeriksaan di Jakarta dilaksanakan untuk perkara yang melibatkan penyelenggara pemilu tingkat pusat. Sementara itu, pemeriksaan daerah dilakukan apabila pihak yang diadukan berasal dari tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Sistem ini diterapkan untuk memperluas akses keadilan sekaligus mempercepat proses penanganan perkara etik.
Meski hanya memiliki struktur organisasi di tingkat pusat, DKPP didukung oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang terdapat di setiap provinsi. TPD terdiri atas unsur KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, dan tokoh masyarakat yang bertugas membantu pelaksanaan pemeriksaan perkara di daerah sebelum hasilnya dilaporkan kepada DKPP.
Menutup pemaparannya, Tio menggarisbawahi penjelasan bahwa DKPP memiliki peran strategis dalam menjaga kehormatan penyelenggara pemilu sekaligus melindungi marwah institusi kepemiluan. Menurutnya, penegakan etik yang konsisten menjadi salah satu pondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia.
“DKPP menjaga kehormatan penyelenggara pemilu dan menjadi penyelamat institusi pemilu bagi demokrasi Indonesia,” ujarnya.
(Humas DKPP)


