Sorong, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 4-PKE-DKPP/II/2026 di Kantor Bawaslu Kabupaten Sorong, pada Selasa (5/5/2026).
Sebagai teradu pada perkara ini adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw, Johannis P. M. Mayambouw. Ia diadukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Farli Sampe Toding Rego, serta empat anggotanya yakni: Sofyan, Regina Gembenop, Herdhi Funce Rumbewas, dan Zatriawati.
Pengadu mendalilkan teradu tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu karena diduga masih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif atau rangkap jabatan.
Pengadu II, Sofyan, mengungkapkan pihaknya menerima informasi teradu dilantik sebagai Kepala Bidang Aset dan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tambrauw pada awal 2026.
“Para pengadu kemudian melakukan klarifikasi dan mencari informasi kepada sejumlah pihak, termasuk kepada teradu, Johannis Mayambouw, dan benar telah dilantik pada jabatan dimaksud, serta telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara,” ungkapnya.
Teradu diketahui menjadi penyelenggara pemilu sejak 2014 sebagai pengawas distrik. Kemudian pada 2018, ia dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Tambraw dan pada 2023 kembali dilantik untuk periode kedua jabatan yang sama.
Sejumlah pihak yang diklarifikasi para pengadu mengaku tidak mengetahui perihal surat izin cuti di luar tanggungan negara yang dimiliki teradu.
Pengadu II menambahkan bahwa teradu tidak hadir saat akan dimintai keterangan untuk pendalaman oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Tidak hanya terkait statusnya sebagai PNS, tetapi juga gaji, tunjangan, dan hak lainnya yang diterima oleh teradu.
Johannis P. M. Mayambouw, membenarkan telah dilantik sebagai pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tambrauw pada 30 Desember 2025. Menurutnya, pada 31 Desember 2025, dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Ketua Bawaslu RI.
“Setelah dilantik, saya telah membuat surat pengunduran diri langsung kepada Ketua Bawaslu RI langsung dan tidak lagi aktif sebagai pengawas pemilu di Kabupaten Tambrauw,” tegasnya.
Teradu balik menyebut para pengadu tidak menindaklanjuti dengan benar dan sesuai prosedur surat Bawaslu RI terkait pengunduran dirinya pasca pelantikan sebagai pejabat administrator di Kabupaten Tambrauw.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda selaku pihak terkait dalam perkara ini membenarkan teradu telah melayangkan surat pengunduran diri pada 31 Desember 2025. Ia mengaku kaget dengan pengunduran diri teradu secara mendadak tersebut.
“Kalau seseorang itu mau menjabat pada jabatan tertentu prosesnya panjang, kemudian biasanya itu di mengundurkan diri dulu (dari Bawaslu) kemudian dilantik jadi pejabat. Jadi kami sangat berhati-hati dalam memroses ini,” ungkap Herwyn.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, didampingi Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat Daya yakni Roberth Benyamin Yumame (unsur masyarakat) dan Muhammad Gandhi Siradjuddin (unsur KPU). (Humas DKPP)


