Bogor, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu tidak cukup hanya berlandaskan aturan hukum, tetapi juga harus disandingkan dengan nilai moral dan etika.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor dengan tema “Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu”.
Ratna Dewi menjelaskan bahwa hukum dan moral merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan pemilu. Ia mengibaratkan keduanya sebagai satu kesatuan yang saling menguatkan dan menjadi fondasi dalam menjaga kualitas demokrasi.
“Hukum dan moral itu bukan dua dunia yang berbeda. Kalau kita ibaratkan seperti sekeping mata uang, dia dua sisi yang saling menguatkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam praktiknya hukum tidak dapat berjalan tanpa ditopang oleh nilai-nilai etika. Menurutnya, pelanggaran hukum pasti berkaitan dengan pelanggaran etika, meskipun tidak semua pelanggaran etika merupakan pelanggaran hukum.
“Pelanggaran hukum sudah pasti merupakan pelanggaran etika, tetapi pelanggaran etika belum tentu merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ratna Dewi juga menekankan pentingnya integritas dalam diri penyelenggara pemilu. Ia menyebut, penyelenggaraan pemilu tidak hanya membutuhkan orang yang memiliki pengetahuan, tetapi juga mereka yang memiliki rekam jejak dan moral yang baik, mengingat besarnya tanggung jawab dalam menentukan masa depan bangsa.
“Menyelenggarakan pemilu tidak cukup hanya membutuhkan orang-orang yang pintar, tetapi juga harus diisi oleh orang-orang yang punya integritas, rekam jejak, dan moral yang baik,” ucapnya.
Menurutnya, pemilu yang tidak dijalankan dengan baik berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak memiliki komitmen dalam menjaga harkat dan martabat bangsa. Oleh karena itu, ia mengajak para penyelenggara pemilu untuk memaknai peran yang dijalankan tidak sekadar sebagai pekerjaan, tetapi sebagai bentuk kontribusi bagi kepentingan rakyat.
Keberadaan KPU, Bawaslu, dan DKPP merupakan desain kelembagaan untuk menjaga proses demokrasi tetap berjalan sesuai prinsip kedaulatan rakyat. Ia menegaskan bahwa DKPP bukan lembaga yang harus ditakuti, melainkan hadir untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu.
Sebagai penutup, Ratna Dewi menegaskan pentingnya keseimbangan antara hukum dan moral dalam penyelenggaraan pemilu sebagai fondasi utama demokrasi Indonesia.
“Hukum tanpa moral tidak memiliki makna, sementara moral tanpa hukum tidak memiliki daya paksa,” pungkasnya.


