Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 4-PKE-DKPP/II/2026 di Markas Polda Papua Barat Daya, Kota Sorong, pada Selasa (5/5/2026) pukul 09.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Farli Sampe Toding Rego, serta empat anggotanya yakni: Sofyan, Regina Gembenop, Herdhi Funce Rumbewas, dan Zatriawati. Kelima pengadu tersebut mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw, Johannis P. M. Mayambouw sebagai teradu.
Teradu didalilkan oleh para pengadu tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu karena diduga masih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif atau rangkap jabatan.
Sekretaris DKPP, Syarmadani mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Syarmadani.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujarnya.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP]

