Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito menyampaikan bahwa penekanan DKPP dalam menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) adalah menjaga kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.
Hal ini disampaikan Heddy dalam kegiatan Syukuran HUT DKPP ke-14 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Menurut Heddy, DKPP tidak “asal main hukum” penyelenggara Pemilu sejak lembaga ini berdiri pada 12 Juni 2012, melainkan berorientasi pada menjaga kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu. Hal ini menurutnya selaras dengan tema HUT DKPP yang ke-14, “Benteng Integritas Penyelenggara Pemilu”.
“DKPP itu menjadi benteng etika penyelenggara pemilu, menjadi benteng marwah pemilu, itu yang selama ini kita lakukan. Kalau ada yg diberhentikan atau dipecat, itu semata-mata untuk melindungi lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. Yang lebih kita jaga kan lembaganya, kalau lembaga ini terjaga public trust akan semakin kuat,” Heddy menerangkan.
Heddy pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung DKPP, termasuk kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membawahi Sekretariat DKPP yang selama ini disebutnya tetap menjaga independensi DKPP karena tidak pernah mengintervensi putusan-putusan DKPP.
“Terima kasih, Pak Menteri (Tito Karnavian, Mendagri, red.). Selama ini memang tidak ada campur tangan apa pun, kecuali saat kami meminta tambahan anggaran. Terima kasih selama ini sudah dipenuhi, termasuk penambahan pegawai,” jelasnya.
Memasuki usia 14 tahun, Heddy menyebut DKPP tak ubahnya seperti seseorang yang tengah memasuki usia remaja. Kepada Mendagri Tito Karnavian dan Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, ia pun berkelakar agar Sekretariat DKPP menjadi mandiri dan terpisah dari Kemendagri.
“Ke depan barangkali, Pak Menteri dan Pak Ketua Komisi 2, DKPP menginjak usia remaja, saya kira sudah waktunya dipisahkan dan Pak Menteri sudah menyiapkan rumah. Pak Menteri sudah mengikhlaskan kok, capek juga Pak Menteri menyusui DKPP. Bukan demi DKPP, tapi saya kira kita ingin menjaga marwah demokrasi,” ucapnya seraya tertawa.
Acara syukuran HUT DKPP ke-14 ini dihadiri oleh seluruh Anggota DKPP dan Sekretaris DKPP. Selain itu, terdapat sejumlah pihak yang hadir, di antaranya adalah Mendagri Tito Karnavian, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Ketua KPU Mochamad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan perwakilan dari kementerian/lembaga lain.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengungkapkan bahwa selama 14 tahun DKPP telah menangani ribuan perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Rinciannya, terdapat 5.894 aduan yang diterima DKPP sejak lembaga ini berdiri yang 2.671 di antaranya teregister sebagai perkara.
Secara keseluruhan, DKPP telah memeriksa 10.966 penyelenggara Pemilu. 5.823 penyelenggara Pemilu atau 53 persen dari semua penyelenggara Pemilu yang diperiksa DKPP mendapat pemulihan nama baik atau Rehabilitasi karena terbukti tidak melanggar KEPP. Sisanya, terdapat 5.143 penyelenggara Pemilu yang mendapat sanksi DKPP, mulai dari teguran tertulis (3.723 orang), pemberhentian sementara (86 orang), pemberhentian tetap (815 orang), hingga pemberhentian dari jabatan ketua (106 orang).
“Dengan demikian, DKPP tak ubahnya seperti sebuah benteng yang melindungi etika dan integritas penyelenggara Pemilu agar proses dan hasil dari Pemilu di Indonesia memiliki legitimasi yang diakui rakyat,” ungkap Syarmadani.
Ia menambahkan, peringatan HUT DKPP yang ke-14 ini dilaksanakan dengan rangkaian kegiatan yang sederhana, mulai dari lomba-lomba internal yang diikuti pegawai Sekretariat DKPP hingga acara syukuran yang dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP.
“Diharapkan melalui peringatan ini juga dapat memelihara semangat seluruh jajaran DKPP khususnya, untuk tidak pernah menyerah dalam menjaga serta menegakkan etika penyelenggara pemilu dan tentu juga etika demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya. [Humas DKPP]


