Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 7/PKE-DKPP/III/2026 secara virtual di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, pada Rabu (29/4/2026).
Pengadu dalam perkara ini Adalah Kristiawan Bate’e yang memberikan kuasa kepada Mulyadi Prawednesdy Gulo. Pengadu mengadukan Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, Nur Alia Lase.
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, teradu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemungutan liar (pungli) terhadap hak honorarium jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli.
Kuasa pengadu, menegaskan bahwa tindakan teradu dinilai bertentangan dengan prinsip dasar penyelenggara pemilu.
“Tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power yang bertentangan dengan prinsip integritas, kepatutan, dan akuntabilitas penyelenggara pemilu,” ungkap Mulyadi Prawednesdy Gulo.
Selain itu, pengadu juga menyoroti status hukum teradu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Menurutnya, hal tersebut menjadi faktor penting dalam penilaian etik.
“Yang ingin kami tekankan adalah soal status hukum yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang kami nilai sudah tidak pantas lagi untuk menjalankan jabatan sebagai penyelenggara pemilu,” ia menegaskan.
Jawaban Teradu
Nur Alia Lase membantah seluruh dalil yang disampaikan oleh kuasa pengadu. Ia menyebut unsur penyalahgunaan kewenangan maupun terlibat dalam praktik pungli yang dituduhkan kepadanya tidak benar dan tidak berdasar.
“Saya melaksanakan tugas saya sebagai anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli sampai selesainya Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 dengan baik, termasuk penanganan pelanggaran yang seluruhnya dapat diselesaikan,” ungkap teradu.
Menanggapi status hukumnya yang saat ini tengah menjalani proses peradilan pidana, teradu mengakui hal tersebut. Namun menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap pembuktian dan belum berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, menurutnya, tidak tepat jika status tersebut dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran etik.
“Penetapan tersangka terhadap saya adalah tuduhan yang saya anggap fitnah, dan sampai saat ini belum terbukti. Proses hukum masih berjalan dan saya menghormati proses tersebut,” tegasnya.
Teradu juga menjelaskan bahwa tuduhan pungli yang menjadi dasar penetapan tersangka tidak pernah dilakukannya, dan ia meyakini bahwa fakta persidangan pidana nantinya akan membuktikan hal tersebut.
Sebagai informasi, Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi yang didampingi oleh Herwyn J.H. Malonda (Anggota ex Officio DKPP) dan Tiga Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yaitu: Hisar Siregar (Unsur Masyarakat), Raja Ajab Damanik (unsur KPU), dan Joko Arief Budiono (unsur Bawaslu). ( Humas DKPP).


