Mataram, DKPP – Tim Pemeriksa Daerah (TPD) memiliki kontribusi besar atas putusan DKPP terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Rekomendasi TPD menjadi salah satu kunci di balik ringan atau beratnya sanksi DKPP.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengungkapkan bahwa sebelum mengambil keputusan melalui rapat pleno, DKPP terlebih dahulu mempelajari rekomendasi yang disusun oleh TPD berdasarkan hasil pemeriksaan di daerah.
“Peran bapak dan ibu TPD bukan sekadar peran tambahan, tetapi merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. Rekomendasi yang disampaikan sangat membantu DKPP dalam mengambil keputusan,” demikian disampaikan Heddy Lugito dalam kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Wilayah III di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (8/6/2026).
Oleh karena itu, Heddy meminta TPD (dari unsur masyarakat, KPU, dan Bawaslu) dapat lebih aktif dan konsisten dalam menyampaikan rekomendasi atas perkara yang diperiksa.
Ia mengakui, masih ada TPD yang tidak mengirimkan rekomendasi atas perkara yang tengah periksa. Padahal, rekomendasi TPD selalu ditunggu dalam rapat Pleno. Karena TPD dinilai paling memahami dinamika serta kondisi perkara yang terjadi di daerah.
“Kami selalu menunggu rekomendasi dari TPD, membaca dengan seksama pertimbangan serta rekomendasi putusannya, kenapa mengambil putusan seperti ini,” Heddy menambahkan.
Dalam kesempatan yang sama, Heddy kembali menegaskan bahwa DKPP merupakan lembaga degan karakteristik yang unik, di mana seluruh persidangan dugaan pelanggaran kode etik dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat dapat secara langsung mengawasi jalannya persidangan dan menilai apakah putusan yang diambil telah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Persidangan DKPP dilakukan secara terbuka sehingga publik dapat menilai apakah putusan yang dijatuhkan sudah tepat, terlalu ringan, atau terlalu berat. Transparansi ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Lebih lanjut, wartawan senior tanah air ini mengingatkan meski sedang masa non-tahapan pemilu, pengaduan dugaan pelanggaran KEPP ke DKPP akan selalu ada. Pengaduan tersebut berkaitan dengan persoalan pribadi, seperti masalah keluarga, kekerasan dalam rumah tangga, maupun persoalan utang piutang.
“Saya minta dan mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu tetap menjaga integritas dan perilaku pribadi agar tidak menimbulkan persoalan etik di kemudian hari,”ujarnya.
Sebagai informasi, kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas TPD Wilayah III ini dihadiri oleh Anggota DKPP, antara lain: Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Herwyn J. H. Malonda.
Peserta kegiatan diseminasi ini melingkupi TPD dari Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur. (Humas DKPP)


