Ketua DKPP: Fungsi Integratif Pemilu Menyatukan Semua Komponen Bangsa

Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Harjono menilai kehidupan demokrasi di Indonesia masih berfokus pada demokrasi prosedural yakni bagaimana menghasilkan wakil-wakil rakyat baik Presiden atau Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD. Belum menyentuh pada demokrasi substansial yakni bagaimana menata dan membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Hal ini disampaikan

DKPP Periksa Anggota PPS Kelurahan Maesa Unima, Kecamatan Tondano Selatan

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Perkara Nomor 26-PKE-DPKK/II/2019. Sidang Pemeriksaan digelar melalui video conference dari KPU RI, Jalan Diponegoro Nomor 28, Jakarta Pusat dan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jalan Diponegoro No 25, Teling Atas, Wenang, Mahakeret Tim, Wenang Kota Manado, Sulawesi Utara,

Ketua dan Anggota DKPP Hadiri Sidang Promosi Doktor Gunawan Suswantoro, Sekjen Bawaslu

Bandung, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Harjono bersama anggota DKPP yakni, Dr. Ida Budhiati, Dr. Alfitra Salamm, Prof. Muhammad dan Prof. Teguh Prasetyo menghadiri acara Sidang Promosi Doktoral Gunawan Suswantoro, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI, di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Senin (25/2/2019). Gunawan memaparkan

DKPP Periksa Anggota Pawaslu Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai

Palu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Perkara Nomor 020-PKE-DPKK/II/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Palu  pada Sabtu (23/2/2019), pukul 09.00 WITA. Majelis sidang dalam perkara ini, yakni Prof. Teguh Prasetyo sebagai Ketua Majelis, sedangkan, Anggota Majelis berasal dari Tim Pemeriksa Daerah

Prof. Teguh: Indonesia Harus Memiliki Filsafat Pemilu Yang Kuat

Palu, DKPP –  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Teknis Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk Perkara Nomor 020-PKE-DKPP/II/2019 yang sidangnya akan digelar Sabtu, 23 Januari 2019 pukul 09.00 WITA. Rakornis dipimpin Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo.  Rakor diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan digelarnya rakornis oleh moderator Santo Gotia, staf bagian

DKPP Kembali Periksa KIP Aceh dan Panwaslih Aceh Tenggara

Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan ke-2 pada perkara 307/DKPP-PKE-VII/2018, di Kantor Panwaslih Aceh, Banda Aceh, Jumat (22/2) pukul 09.00 WIB. Majelis sidang pada perkara tersebut Alfitra Salamm sebagai Ketua Majelis, sedangkan Anggota Majelis berasak dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, Ria Fitri (unsur masyarakat), dan Zuraida Alwi (unsur

Alfitra Salamm: Penyelenggara Pemilu Bisa Jadi Teradu Maupun Pengadu

Banda Aceh, DKPP – Norma beracara penting dipahami, karena sebagai penyelenggara pemilu harus mengetahui rukun-rukunnya. Teradu pasti berasal dari penyelenggara pemilu, baik KPU dan jajarannya maupun Bawaslu dan jajarannya. Hal itu disampaikan Anggota DKPP Alfitra Salamm saat menyampaikan materi tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Kamis, (21/2) di Banda Aceh. Alfitra menjelaskan bahwa sekretariat

Prof. Teguh: Filsafat Pemilu Adalah Akar Kepemiluan

Banda Aceh, DKPP – Etika adalah tuntunan hidup tentang apa yang patut dan tidak patut yang berasal dari dalam diri manusia. Hal tersebut disampaikan Anggota DKPP Prof Teguh Prasetyo saat memberikan materi tentang Asas dan Prinsip Penyelenggara Pemilu pada Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu se-Provinsi Aceh, Kamis, (21/2) di Banda Aceh. Dalam paparan materinya Prof. Teguh

Prof Muhammad: Penyelenggara Pemilu Harus Memiliki Sense of Ethics

Banda Aceh, DKPP – Kode Etik Penyelenggara Pemilu merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu. Kewajiban atau larangan, tindakan atau ucapan, patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Hal itu disampaikan Prof. Muhammad saat memberikan materi “Evaluasi Penegakkan Kode Etik di Aceh, Sejarah & Kelembagaan DKPP

Ketua DKPP: Pemilu Indonesia Adalah Pemersatu Bukan Pemecah Belah Bangsa

Banda Aceh, DKPP – Sejak proklamasi kemerdekaan tahun 1945, pendiri bangsa Indonesia telah memilih bentuk negara yakni, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bukan bentuk kerajaan atau bentuk lainnya. Memilih bentuk NKRI artinya juga memilih sistem demokrasi yang artinya kedaulatan ada ditangan rakyat. Manivestasi kedaulatan ditangan rakyat itulah, maka perlu diselenggarakan pemilihan umum (pemilu). Hal itu