5 Poin Kesimpulan Rapat KPU, Bawaslu, dan DKPP soal Calon Kepala Daerah yang Harus Mundur dari Jabatannya
Jakarta, DKPP- KPU, Bawaslu, dan DKPP hari ini, Selasa (20/10), mengadakan rapat tertutup membahas persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015. Salah satu yang dibahas adalah persoalan calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang disyaratkan harus mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU. Diketahui ada delapan pejabat yang harus mundur dari jabatannya