Jakarta, DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berkeyakinan bahwa Mahfuz adalah nama
lain dari Pengadu, Mahpud. Keyakinan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang
tidak dapat dibantahkan di persidangan.
“Teradu I dan Teradu IV, tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu,†kata Harjono, ketua majelis dan anggota majelis Prof Teguh Prasetyo, Prof Muhammad,
Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati dalam sidang dengan agenda pembacaan lima
Putusan pada Rabu (15/11/2017) siang.
Teradu I Asnawi R, ketua Bawaslu Provinsi Jambi, dan Teradu IV Ahmad
Luthfi, kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi. Teradu lainnya, Ribut
Suwarsono, Fauzan Khairazi
namun keduanya sudah tidak lagi menjabat menjadi anggota Bawaslu Provinsi
Jambi. Mereka menjadi Teradu karena membatalkan Pengadu sebagai salah satu
calon terpilih tiga besar Anggota Panwas Kabupaten Batanghari. Pembatalan
Pengadu sebagai salah satu calon terpilih anggota Panwas dilakukan oleh para
Teradu setelah sebelumnya diklarifikasi pada 15 Agustus 2017, sehubungan dengan
laporan Andri Hariri kepada para Teradu, bahwa Pengadu terlibat dalam kepengurusan
DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari Periode 2011-2016.
Alfitra Salamm saat membacakan pertimbangan Putusan menjelaskan, DKPP
berpendapat bahwa sesuai dokumen, nama Pengadu yang sebenarnya adalah Mahpud
meskipun orang yang sama sering dipanggil Mahfuz dalam pergaulan sehari-hari.
Hingga sidang pemeriksaan DKPP dianggap cukup serta dinyatakan selesai dan
ditutup, tidak ada orang lain bernama Mahfuz yang dapat dibuktikan dengan
dokumen untuk menunjukkan bahwa Mahpud dan Mahfuz adalah dua orang yang
berbeda. Keyakinan DKPP bahwa Mahpud dan Mahfuz adalah dua nama berbeda untuk
orang yang sama diperkuat dengan percakapan di grup Whatsapp yang
menunjukkan bahwa panggilan Mahfuz terhadap Mahpud tidak hanya dilakukan oleh
Saksi Shanti Damayanti dan Rica Natalisa tetapi juga teman-teman lainnya. “Saksi merupakan teman SMP dan teman SMU 1 Muara
Bulian yang terkadang memanggil nama Pengadu dengan Mahfuz saat itu,†katanya.
Sesuai dengan uraian tersebut, dalil aduan Pengadu bahwa para Teradu dan
Pihak Terkait melanggar kode etik penyelenggara pemilu tidak terbukti. “Jawaban
Para Teradu dan Pihak Terkait meyakinkan DKPP,†katanya. [Teten Jamaludin]