Dua Anggota KPU Jambi Dinilai Tidak Netral

Jakarta, DKPP – Dua Komisioner KPU Jambi, HM Subhan dan M Sanusi dinilai tidak netral. Mereka diduga telah meloloskan calon anggota DPD RI dengan cara mengintruksikan kepada jajaran KPU kabupaten atau kota untuk mengumpulkan KTP sebagai dukungan kepada Muhammad Yasir Arafat sebagai calon DPD RI Dapil Jambi untuk Pemilu 2014. “Instruksi Teradu I dan II

Rangkap Jabatan, Anggota KPU Jambi Dilaporkan ke DKPP

Jakarta, DKPP – Edi S melalui kuasa hukum Ilhammi melaporkan anggota KPU Jambi Desi Arianto karena rangkap jabatan.  â€œTeradu III telah melakukan rangkap jabatan sebagai pendamping manajemen program Serjusade (Seratus Juta Satu Desa) yang merupakan program Bupati terpilih Kabupaten Sorolangon,” katanya dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU Jambi, (30/1) pukul 10.00 WIB. Lanjut

Suami Anggota KPU Jambi Dimasalahkan Dalam Sidang DKPP

Jakarta, DKPP – Kiprah suami salah seorang anggota KPU Jambi juga menjadi sasaran pengaduan Pengadu dalam sidang DKPP. Pasalnya, Pengadu menilai Indra Lesmana, suami  Nuraida Fitri Habi anggota KPU Jambi, masih menjadi pengurus partai namun juga menjadi pengacara KPU kabupaten atau kota dalam sengketa pilkada. “Teradu IV telah melanggar kode etik berat. Karena telah melakukan

Diduga Meloloskan Anggota KPU yang Tidak Memenuhi Syarat, Kelima Komisioner KPU Jambi Diadukan Ke DKPP

Jakarta, DKPP – Edi S melalui kuasa hukumnya Ilhammi melaporkan kelima komisioner KPU Jambi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (DKPP). Pasalnya, dia menduga para Teradu telah meloloskan anggota KPU Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat. “Anggota KPU yang dimaksud adalah Suparmin dan Syahrudin, anggota KPU Muaro Jambi, Moh Zamani, anggota KPU Batanghari, Muhammad Kinas, anggota KPU

Sidang Perdana KIP Gayo Lues

Jakarta, DKPP– Sidang perdana untuk perkara Gayo Lues, Aceh, digelar hari ini (Selasa, 28/1). Pengadu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gayo Lues yaitu Sulaiman, Nurdin, dan Awaludin. Sedangkan Teradu adalah Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Gayo Lues, yakni Alfin Anhar, Ridwansyah, Sri Yani, Said Abdullah, dan Abdullah.

Sidang Perdana Perkara KPU Prov Kalimantan Barat

Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Rabu (29/1) menggelar sidang perdana atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Prov Kalimantan Barat. Pengadunya adalah W. Yusni mantan anggota KPU Kab Pontianak, Kalbar. Adapun pokok aduannya yakni para Teradu disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan

Sidang Perdana Perkara KPU Kab Mamuju

Jakarta, DKPP– Hari ini, Rabu (29/1)  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana atas pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kab Mamuju, Sulawesi Barat. Sebelumnya, para komisioner KPU ini diperkarakan oleh Ikram A, anggota masyarakat Mamuju yang merasa kecewa atas tindakan Teradu. Adapun pokok perkaranya yakni para Teradu disangkakan

Ketua DKPP: Media Massa Harus Dorong Pemilu 2014 Berintegritas

Jakarta, DKPP– Pemilu 2014 sudah di depan mata. Visi paling penting yang harus diwujudkan dalam Pemilu 2014 adalah Pemilu yang berintegritas. Seluruh elemen, mulai dari penyelenggara Pemilu, partai politik peserta Pemilu, dan masyarakat pemilih harus turut serta mewujudkan visi tersebut. Termasuk yang tak ketinggalan adalah media massa. “Peran media massa sangat strategis untuk terwujudnya Pemilu

Selasa Depan Lanjutan Sidang Kode Etik KPU Maluku dan Bawaslu Maluku

*** Agendanya Menghadirkan Saksi dan Ahli Jakarta, DKPP – Sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Provinsi Maluku dan Bawaslu Provinsi Maluku akan dilanjutkan Selasa depan (4/2) pukul 10.00 WIB. Agendanya menghadirkan saksi dan saksi ahli. “Kepada seluruh Pengadu silakan bila ingin menghadirkan saksi. Untuk saksi dua orang saja ya. Saksi ahli cukup satu orang. Begitu

KPU dan Bawaslu Prov Maluku Diperkarakan Empat Pengadu ke DKPP

Jakarta, DKPP– Ketua, anggota dan sekretaris KPU Prov Maluku beserta Ketua dan Anggota Bawaslu Prov Maluku, diperkarakan oleh empat Pengadu ke DKPP. Keempat Pengadu tersebut diantaranya OC Kaligis kuasa hukum dari William B Noya, Putuhena Mohammad Husni, Abdul Majid Latuconsina dkk, dan Samuel Sapasuru. Para Teradu ini diperkarakan karena dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara