Dismissal KPU kab. Bangkalan

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 7 Desember 2012 menerima surat pengaduan/laporan dari Sdr. Sofiulloh Syarip, S.Pdi. (Pengadu) perihal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kab. Bangkalan Jawa Timur. Dalam surat tersebut Sdr. Sofiulloh Syarip, S.Pdi. (Pengadu) melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kab. Bangkalan karena menganulir

Dismissal Panwaslu Kab. Morowali

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 2 November 2012 menerima surat pengaduan/laporan dari Sdr. Mardiman Sane, S.H., M.H (Pengadu) perihal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kab. Morowali Sulawesi Tengah. Dalam surat tersebut Sdr. Mardiman Sane, S.H., M.H (Pengadu) melaporkan  Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Morowali

Dismissal Kota Batu

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 12 November 2012 menerima surat pengaduan/laporan dari Sdr. Abdul Majid, S.Psi (Pengadu) perihal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Batu atas nama Bagyo Prasasti, DR. Priyanto, M.M., Supriyanto, S.Pd., Ashar Chilmi, S.Psi. Dalam surat tersebut Sdr. Khaerul Ihsan, AMD (Pengadu)

Dismissal KPU Pusat

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 20 November 2012 menerima surat pengaduan/laporan dari Sdr. Erwin Usman, S.H. (Pengadu) perihal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Dalam surat tersebut Sdr. Erwin Usman, S.H.  (Pengadu) melaporkan  Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara,  diduga telah

Dismissal Panwas Prov. Sultra (2)

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 14 Desember 2012 menerima surat pengaduan/laporan dari Sdr. La Ode A. Darmono (Pengadu) perihal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota Panwaslu Provinsi Sulawesi Tenggara atas Zam-Zam Said. Dalam surat tersebut Sdr. La Ode A. Darmono (Pengadu) melaporkan  Anggota Panwaslu Provinsi Sulawesi Tenggara,  diduga telah

Dismissal Brebes, Jateng

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 4 November 2012 menerima surat pengaduan/laporan dari Sdr. Moh. Subkhan, S.Si (Pengadu) perihal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panwaslu Kab. Brebes Jawa Tengah. Dalam surat tersebut Pengadu melaporkan anggota Panwaslu Kab. Brebes yang diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena tidak tuntas dalam

Sidang Kode Etik KPU Prov. Kalbar

Jakarta , DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Selasa 29/1  menyidangkan perkara dengan No Regristrasi 11/DKPP-PKE-II/2013 terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Prov. Kalbar. Yanda Zaihifni Ishak, kuasa hukum Armyn Ali Anyang salah seorang yang tidak lolos tes kesehatan mengadukan Ketua KPU Prov. Kalbar, AR Muzamil dan anggota KPU Prov. Kalbar

Pengadu Tidak Hadir Sidang Kode Etik KPU Kab. Deiyai Papua Ditunda

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Senin 14/1 menggelar sidang kode etik dengan No Registrasi 1/DKPP-PKE-II/2013 untuk perkara Kab. Deiyai. Tim Koalisi Kandidat Deiyai Bersatu mengadukan/melaporkan ketua dan anggota KPU Kab. Deiyai yang dianggap tidak melaksanakan tugas dan wewenang sesuai undang-undang, tidak taat asas dan melanggar sumpah penyelenggara Pemilu serta tidak netral dalam

Audiensi Bangkalan Corruption Wacth – DKPP

Audiensi Bangkalan Corruption Wacth – DKPP Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin 14/1 menerima audiensi Bangkalan Corruption Watch (BCW) dan wakil dari masyarakat Bangkalan . Audiensi tersebut bertujuan untuk menanyakan pengaduan/laporan Nomor 064/DKPP-PKE-I/2012 yang disampaikan oleh Sofiulloh Syarip, S.Pdi dari Tim Pemenangan bakal pasangan calon H. Imam Buchori, SH dan H.R. Zainal

Pertemuan DKPP dengan Ketua dan Pimpinan MA

  Jakarta, DKPP – Pada Jumat (11/1), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pertemuan tatap muka dengan Ketua dan pimpinan Mahkamah Agung (MA). Pertemuan tersebut dilakukan sehubungan telah terbentuk dan berfungsinya DKPP sesuai UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. DKPP memandang perlu untuk berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Agung terkait dengan sifat dari Putusan