Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan Putusan dugaan pelanggaran kode KPU Timor Tengah Selatan, dan KPU Alor, besok (31/10) pukul 16.00. Sidang bertempat di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No.14 Jakarta Pusat.
Dalam materi pengaduan No. 120/DKPP-PKE-II/2013 dan 121/DKPP-PKE-II/2013, Hendrik Banamtuan mendalilkan bahwa KPU Timur Tengah Selatan diduga penuh rekayasa yang dilakukan secara sistematis, terstruktur sehingga merugikan paket Hemat. Pengadu juga dinilai tidak independen sebagai penyelenggara pemilu.
Ada pun pengaduan Johanis Lakapu, kuasa dari Seke Selan mendalilkan terkait tidak lolosnya paket Lakapu Selan sebagai Bupati Timur Tengah Selatan. Teradu diduga tidak adil dan transparan dalam melakukan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilukada Kabupaten Timur Tengah Selatan.
Sedangkan pihak Teradunya adalah ketua dan anggota KPU Timur Tengah Selatan; Jammes H Tuka, Immanuel Lakapu, Mardiana E Mansula, Eriezon R Oematan.
Pada dugaan pelanggaran kode etik KPU Alor berdasarkan nomor registrasi 122/DKPP-PKE-II/2013, pihak Pengadunya adalah Enny Anggrek dan Daud Pong, masing-masing sebagai ketua dan sekretaris DPC PDI Perjuangan kabupaten setempat. Pihak Teradunya adalah ketua dan anggota KPU Alor; Fransis Han, Elias K Napira, Constantiana Akbar, Fiodol A Gorangmau, Muhammad Hatta Sina. Selaku ketua majelis adalah Nur Hidayat Sardini dan anggota majelis Valina Singka Subekti, Ida Budhiati, Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait, Ada Erliyana.
“Agenda sidang Putusan ini setelah kami dirasa cukup memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengarkan jawaban Teradu, dan memeriksa bukti serta bukti dokumen,” kata juru bicara DKPP yang juga Pelaksana Teknis Nur Hidayat Sardini. (Rilis Humas DKPP)