Jakarta, DKPP– Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (31/10) menolak semua dalil pengaduan yang diajukan oleh Ketua DPC PDIP Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, Enny Anggrek. Atas penolakan ini selanjutnya DKPP sesuai kewenangannya merehabilitasi para Teradu yang merupakan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor.
“Merehabilitasi nama baik Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, Teradu V atas nama Sdr. Fransis Haan, S.TH, Sdr. H. Elias K. Nampira, Sdri. Constantiana Akbar. M, Sdri. Fiodol A. Gorangmau. D. SP, Sdr. Muhammad Hatta Sinna, S.H yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Alor,” demikian amar putusan DKPP yang dibacakan oleh Ketua Panel Majelis Nur Hidayat Sardini di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Komisioner KPU Alor ini sebelumnya diadukan oleh Enny Anggrek dan Daud Pong karena dianggap melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Di antara pokok pengaduannya, Pengadu menuding Teradu mengubah jadwal kampanye Pemilukada Kabupaten Alor, mengubah nomor urut peserta, serta menetapkan DPT tidak sesuai jadwal dan jumlah pemilih berubah-ubah. Perubahan-perubahan ini, menurut Pengadu ada rekayasa oleh Teradu, sehingga merugikan kelompoknya.
Namun dalam tiga kali persidangan, Teradu membantah telah melakukan rekayasa. Menurut Teradu, semua perubahan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan. Selain itu, Teradu selalu melibatkan semua Tim kampanye dan Panwaslu setempat. Hal itu juga dikuatkan oleh Ketua Panwaslu Alor Dominika Deran yang pernah dihadirkan sebagai Terkait. Dalam keterangannya, Panwaslu melihat semua proses Pemilukada Alor berjalan dengan baik.
Atas keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah melakukan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Para Teradu senantiasa hati-hati dan selalu melibatkan seluruh pihak baik pasangan calon maupun pihak Terkait untuk proses pengambilan keputusan dan penetapan pada setiap tahapan.
“Para Teradu telah berupaya maksimal, menghindari diri dari tindakan parsial, diskriminatif dan ketertutupan. Teradu telah bertindak profesional, cermat, dan jujur, sehingga patut dihargai dan dijadikan contoh bagi jajaran KPU seluruh Indonesia,” demikian pertimbangan putusan seperti dibacakan Nur Hidayat Sardini yang juga Plt. Ketua DKPP.
Sidang putusan ini Ketua Panel Majelis Nur Hidayat Sardini dengan Anggota Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, dan Anna Erliyana. (Rilis Humas DKPP)