Tidak Profesional Kelola Logistik Pilkada, Ketua KPU Kota Batam Disanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua
Jakarta, DKPP – Terbukti tidak profesional kelola logistik surat suara pada Pilkada Serentak Tahun 2020, DKPP jatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kota Batam, Herrigen Agusti dalam Perkara 68-PKE-DKPP/II/2021. DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Sekretaris KPU Kota Batam, AC Herlambang. Keduanya berkedudukan sebagai Teradu I dan Teradu