Jakarta, DKPP – Kehadiran Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ex Officio atau perwakilan KPU dan Bawaslu menjadi bagian penting dalam penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, mengungkapkan Anggota DKPP Ex officio diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni Pasal 155 Ayat 4 huruf a dan b.
“Keberadaan Anggota DKPP unsur Bawaslu dan KPU atau ex officio ini sangat penting dalam penegakan kode etik bagi penyelenggara pemilu,” ungkapnya dalam seminar Penguatan Sistem Penegekan Hukum Pemilu: Upaya Perbaikan Terhadap Sistem Penyelesaian Perselesihan Hasil dan Penegakan Etik Penyelenggara Pemilu di Hotel Atlet Century Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Menurut Ratna Dewi Pettalolo, pelanggaran kode etik berkaitan erat dengan dinamika internal penyelenggara KPU serta Bawaslu. Kedua lembaga ini berwenang mengeluarkan kebijakan, pengawasan, dan evaluasi.
“KPU dan Bawaslu sangat memahami dinamika internal yang kemudian menjadi bagian yang bisa dipermasalahkan secara etik. Maka dari itu keberadaanya menjadi bagian yang penting dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik,” tegasnya.
Dalam seminar ini, Anggota Bawaslu RI periode 2017-2022 ini menegaskan bahwa kedudukan tiga lembaga penyelenggara pemilu (DKPP, Bawaslu, dan KPU) adalah sejajar dan setara. Ketiganya merupakan satu kesatuan penyelenggaraan pemilu.
“Kedudukan kami setara atau sejajar. Tidak ada superior di antara tiga lembaga penyelenggara ini, hanya berbeda fungsi saja sesuai dengan undang-undang,” pungkas Dewi.
Diketahui, saat ini Anggota DKPP Ex Officio Bawaslu dijabat oleh Puadi. Sedangkan Ex Officio KPU dijabat Yulianto Sudrajat.
Sebagai informasi, seminar Penguatan Sistem Penegekan Hukum Pemilu: Upaya Perbaikan Terhadap Sistem Penyelesaian Perselesihan Hasil dan Penegakan Etik Penyelenggara Pemilu diselenggarakan oleh Perhimpunan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Seminar ini dihadiri pegiat pemilu, organisasi kemahasiswaan, serta media massa cetak dan elektronik. (Humas DKPP)