Tujuh Kali Tidak Hadiri Rapat Pleno, DKPP Berhentikan Tetap Anggota KPU Kab. Maros
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Mujaddid selaku Anggota KPU Kab. Maros. Ia merupakan Teradu I dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor 159-PKE-DKPP/VII/2021. Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Mujaddid dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak sembilan perkara dugaan pelanggaran KEPP, pada Rabu (8/9/2021). Teradu I