Dismissal Kota Batu
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 12 November 2012 menerima surat pengaduan/laporan dari Sdr. Abdul Majid, S.Psi (Pengadu) perihal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Batu atas nama Bagyo Prasasti, DR. Priyanto, M.M., Supriyanto, S.Pd., Ashar Chilmi, S.Psi. Dalam surat tersebut Sdr. Khaerul Ihsan, AMD (Pengadu)