Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sidang bersyarat atas perkara yang dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (DPP Nasdem). Keputusan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara bersama tim verifikator DKPP yang digelar pagi tadi, Senin (19/8).
“Kasus ini masuk sidang, dengan syarat pihak Pengadu memperbaiki nama-nama Teradunya. Jika tidak kasus ini dismiss,” ungkap Saut Hamonangan Sirait, Anggota DKPP.
Sebagaimana diketahui, DPP Partai Nasdem melaporkan delapan belas penyelenggara Pemilu yang diduga melanggar kode etik ke DKPP, pekan lalu (14/8). Pokok aduan yang disampaikan ke DKPP yakni terkait tidak diloloskannya tiga caleg Nasdem dalam DCS, meliputi Aziz Bestari dan Idham Dahlan keduanya merupakan caleg DPRD Kab Toli-Toli, dan Imran Haking caleg DPRD Kab Morowali.
Adapun kedelapan belas penyelenggara Pemilu yang dilaporkan tersebut meliputi Ketua dan satu orang Anggota KPU Kab Morowali, Ketua dan Anggota KPU Prov Sulawesi Tengah, Ketua dan Anggota KPU RI, Ketua dan Anggota Bawaslu Prov Sulawesi Tengah beserta satu orang staf ahlinya.
“ Untuk permasalahan DCS caleg DPRD Kab dan Provinsi, KPU RI tidak dapat diperkarakan, karena itu bukan wewenang mereka, makanya kasus ini akan kita sidangkan dengan syarat mereka memperbaiki nama-nama Teradunya,” Saut menambahkan.
Gelar perkara tersebut dihadiri oleh Anggota DKPP Saut H Sirait, Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, dan Nelson Simanjuntak. Hadir pula Kepala Biro DKPP Ahmad Khumaidi, Sekretaris Persidangan DKPP Dr. Osbin Samosir dan staf sekretariat DKPP. (SD)