Jakarta, DKPP – Dalam sidang perdana dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab Tapanuli Utara, Panel Majelis yang dipimpin Saut H Sirait didampingi Nur Hidayat Sardini mengapresiasi sikap kooperatif baik dari pihak Pengadu maupun Teradu.
Sebelumnya, pihak Pengadu mendalilkan para Teradu telah bertindak tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dikarenakan Teradu dianggap telah melakukan prosedur yang berbeda pada saat melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap gabungan Parpol Pengusung Paslon.
“Teradu I, Ketua KPU Kab Tapanuli Utara pernah membuat pernyataan dihadapan pers bahwa PNS tidak dilarang mengikuti kegiatan politik/ menghadiri kampanye, menurutnya ini justru sangat membantu dalam hal sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Kores dalam Persidangan.
Menanggapi dalil tersebut, para Teradu meminta keringanan kepada Panel Majelis agar memberikan waktu untuk Teradu dalam membuat jawaban baik tertulis maupun lisan.
“Kami baru diberitahu tanggal 16 Agustus lalu, itupun hanya berupa panggilan sidang, kami tidak tahu pokok permasalahannya, izinkan kami membuat jawaban tertulis dan lisan di waktu yang akan datang,” ungkapnya. (SD)