Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh ketua dan Anggota KPU Kab Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Sidang ini merupakan sidang perdana dengan agenda mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu. Pihak Teradu diperkarakan oleh Kores Tambunan karena dianggap telah melakukan prosedur yang berbeda pada saat melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap gabungan Parpol Pengusung.
Hadir dalam persidangan pihak Pengadu, Kores Tambunan dkk kuasa hukum dari Bakal Paslon Pinondang Simanjuntak – Ampuan Situmeang beserta prinsipal, Teradu Ketua dan Anggota KPU Tapanuli, Lamtagon Manalu, Jan Piter Lumbantoruan, Erids Aritonang, Hotman Harianja dan Lambas JJ Matondang.
Sidang dengan No registrasi 91/DKPP – PKE – II/ 2013 ini dipimpin oleh Saut H Sirait didampingi Nur Hidayat Sardini. Sidang digelar di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI Lantai 5, Jl MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, pukul 16.00 WIB. (SD)